Pasar Malam Sekaten Dipersoalkan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Dibongkar Persiapan Pasar Malam Sekaten 2026 di Alun Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta memunculkan perselisihan baru di lingkungan keraton. Kubu PB XIV Purboyo meminta pemasangan wahana dihentikan dan seluruh bangunan sementara yang telah berdiri dibongkar. Permintaan itu disampaikan karena pemanfaatan kawasan dinilai belum memperoleh izin dari PB XIV Purboyo.
Desakan tersebut muncul ketika pekerja mulai memasang wahana permainan, tenda, serta perlengkapan pendukung di Alun Alun Utara. Informasi promosi yang beredar menyebut pasar malam di lokasi itu direncanakan berlangsung pada 1 sampai 30 Agustus 2026. Pada saat bersamaan, kegiatan serupa juga disiapkan di Alun Alun Selatan untuk periode 25 Juli sampai 5 September 2026.
Desakan Disampaikan dari Talang Paten Keraton Solo
Sikap resmi kubu PB XIV Purboyo disampaikan dalam konferensi pers di Talang Paten, kompleks Keraton Solo, Sabtu, 25 Juli 2026. Pangageng Paran Parakarsa kubu PB XIV Purboyo, Nur Wijaya Adiningrat, meminta penyelenggara menghentikan pemasangan wahana di Alun Alun Utara.
Nur Wijaya Adiningrat yang juga disebut Dany menilai pemakaian kawasan keraton harus melalui persetujuan pihak yang mereka akui memiliki kewenangan. Ia meminta wahana dibongkar sembari penyelenggara mengajukan izin pemakaian dan pemanfaatan kawasan kepada PB XIV Purboyo.
Izin Menjadi Pokok Perselisihan
Kubu PB XIV Purboyo menempatkan persoalan izin sebagai pokok utama. Mereka tidak mempersoalkan tradisi Sekaten sebagai perayaan budaya dan keagamaan, tetapi mempertanyakan pihak yang memberikan persetujuan penggunaan lahan. Menurut kubu tersebut, keputusan tidak dapat diambil hanya oleh panitia, pengelola wahana, atau kelompok lain di lingkungan keraton.
Dalam pernyataannya, Dany meminta penyelenggara terlebih dahulu mengajukan izin kepada PB XIV Purboyo. Sikap itu memperlihatkan bahwa perdebatan tidak berhenti pada acara pasar malam, tetapi menyentuh klaim mengenai siapa yang berwenang mengatur aset, ruang terbuka, dan kegiatan komersial di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta.
“Perselisihan izin di ruang warisan budaya tidak boleh diselesaikan dengan saling mengabaikan, sebab pedagang dan masyarakat menjadi pihak pertama yang menanggung ketidakpastian.”
Tindakan Tegas Disiapkan Jika Imbauan Diabaikan
Kubu PB XIV Purboyo menyatakan siap mengambil tindakan tegas apabila permintaan penghentian pemasangan dan pembongkaran tidak dijalankan. Langkah yang dimaksud akan ditempuh melalui tata aturan, ketentuan perundang undangan, dan jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik dapat bergerak dari perdebatan terbuka menuju proses hukum. Tim pengacara dari kubu PB XIV Purboyo disebut telah disiapkan. Mereka juga mengingatkan agar penggunaan kawasan tanpa izin yang mereka anggap sah tidak menjadi kebiasaan dalam pengelolaan ruang keraton.
Persoalan Sekaten 2024 Kembali Diungkit
Keberatan kali ini dikaitkan dengan persoalan Pasar Malam Sekaten 2024. Dany menyebut pemanfaatan kawasan keraton pada penyelenggaraan sebelumnya pernah dilaporkan ke Polresta Solo. Menurut kubu PB XIV Purboyo, kejadian yang mereka anggap serupa kini kembali terulang.
Pada Agustus 2024, pihak Keraton Kasunanan Solo memang pernah melaporkan penyelenggara pasar malam di kawasan Pagelaran. Laporan saat itu berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan tanpa izin. Sebelum laporan disampaikan, PB XIII disebut telah melayangkan somasi dan memberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi, tetapi permintaan tersebut dinyatakan tidak dijalankan.
LDA Menilai Pemasangan Wahana Tidak Bermasalah
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo memberikan tanggapan berbeda. Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan pihaknya tidak melihat persoalan serius dalam pemasangan wahana Pasar Malam Sekaten di Alun Alun Utara.
Eddy menyebut kegiatan tersebut telah dibicarakan bersama Gusti Moeng selaku Pengageng Sasana Wilapa, PB XIV Hangabehi, serta dinas terkait. Menurutnya, persiapan pasar malam berjalan dengan dukungan pihak yang mereka akui berwenang. Atas keberatan kubu PB XIV Purboyo, Eddy memilih memberikan respons singkat dan mempersilakan pihak tersebut mengambil sikap.
Jawaban LDA menegaskan adanya dua dasar persetujuan yang berbeda. Kubu PB XIV Purboyo menuntut izin dari PB XIV Purboyo, sedangkan LDA menyatakan kegiatan memperoleh dukungan PB XIV Hangabehi dan pemerintah kota. Perbedaan itu membuat sengketa izin tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan surat dari salah satu kubu.
Dukungan Pemerintah Kota Perlu Dijelaskan Terbuka
Pernyataan LDA yang menyebut dukungan Pemerintah Kota Surakarta memunculkan kebutuhan akan penjelasan resmi. Pemerintah kota perlu menyampaikan bentuk dukungan yang diberikan, dinas mana yang terlibat, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan pasar malam di Alun Alun Utara.
Penjelasan tersebut penting karena kegiatan pasar malam melibatkan urusan keramaian, perdagangan, keselamatan wahana, kebersihan, lalu lintas, pajak hiburan, dan penggunaan kawasan bersejarah. Dukungan administratif dari pemerintah tidak selalu sama dengan persetujuan pemilik atau pengelola lahan. Sebaliknya, izin dari lingkungan keraton juga belum otomatis menggantikan kewajiban perizinan yang berada di bawah pemerintah.
Dua Pasar Malam Disiapkan di Kawasan Keraton
Persiapan Sekaten 2026 terpantau berlangsung di dua lokasi. Informasi yang beredar menyebut Alun Alun Selatan digunakan mulai 25 Juli sampai 5 September 2026, sedangkan Alun Alun Utara dijadwalkan buka pada 1 sampai 30 Agustus 2026.
Penggunaan dua alun alun bukan hal yang sepenuhnya baru. Pada penyelenggaraan 2022, pasar malam pernah digelar di Alun Alun Utara, Alun Alun Selatan, dan kawasan Pagelaran. Lokasi lokasi tersebut bahkan dikelola oleh pihak yang berbeda, dengan alasan memecah kepadatan pengunjung.
Namun, situasi 2026 memiliki persoalan tambahan karena Keraton Solo berada dalam perselisihan kepemimpinan. Setiap kegiatan besar dapat dibaca sebagai bentuk pengakuan terhadap salah satu pihak. Itulah sebabnya pemasangan wahana yang dalam keadaan biasa merupakan pekerjaan teknis berubah menjadi perselisihan mengenai kewenangan.
Alun Alun Utara Bukan Sekadar Lapangan Acara
Alun Alun Utara merupakan bagian penting dari susunan ruang Keraton Kasunanan Surakarta. Kawasan ini terhubung dengan Siti Hinggil, Pagelaran, Masjid Agung, serta jalur utama menuju keraton. Dalam tradisi kerajaan Jawa, alun alun utara menjadi ruang pertemuan antara penguasa, abdi dalem, dan masyarakat.
Sekaten juga memiliki hubungan kuat dengan kawasan tersebut. Perayaan ini dikenal sebagai rangkaian untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, disertai pembunyian gamelan pusaka, kegiatan di Masjid Agung, serta Grebeg Maulud. Kajian mengenai tradisi Surakarta mencatat gamelan Sekaten dibunyikan selama beberapa hari di halaman Masjid Agung dengan gending bernuansa Islam.
Karena kedudukannya itu, penggunaan Alun Alun Utara tidak dapat diperlakukan sama seperti penyewaan lapangan umum. Pemasangan fondasi wahana, kendaraan berat, sambungan listrik, tenda, panggung, dan lapak dagang perlu memperhatikan perlindungan kawasan, jalur prosesi, kebersihan, serta kondisi permukaan tanah.
Sekaten Mempertemukan Tradisi dan Perdagangan Rakyat
Pasar malam telah lama menjadi bagian yang menarik perhatian masyarakat dalam perayaan Sekaten. Wahana permainan, kuliner, pakaian, mainan anak, serta pertunjukan musik membuat kawasan keraton ramai dikunjungi keluarga dari Solo Raya dan daerah lain.
Kegiatan tersebut memberi ruang ekonomi bagi pedagang kecil, pekerja wahana, juru parkir, pelaku seni, dan penyedia jasa. Keramaian selama beberapa pekan dapat meningkatkan perputaran uang di sekitar Pasar Klewer, Gladag, Masjid Agung, dan kawasan Baluwarti. Namun, kegiatan ekonomi harus tetap ditempatkan sebagai pendukung perayaan, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan aturan pemanfaatan kawasan.
Pedagang dan Pekerja Wahana Berada di Tengah Perselisihan
Ketidakpastian paling cepat dirasakan pedagang dan pekerja yang telah membawa perlengkapan ke lokasi. Sebagian dari mereka mungkin sudah mengeluarkan biaya angkut, sewa tempat, listrik, tenaga kerja, bahan dagangan, dan pembangunan stan. Apabila pembongkaran dilakukan mendadak, biaya tersebut sulit dipulihkan.
Penyelenggara memiliki tanggung jawab memberi penjelasan kepada para peserta mengenai status izin. Pedagang berhak mengetahui apakah lokasi benar benar dapat digunakan sampai akhir jadwal. Mereka juga perlu memperoleh kepastian mengenai pengembalian biaya apabila acara dihentikan sebelum dibuka.
Keselamatan Wahana Harus Tetap Diperiksa
Perselisihan kewenangan tidak boleh membuat pemeriksaan keselamatan terabaikan. Setiap wahana perlu diuji sebelum menerima pengunjung. Pemeriksaan mencakup struktur, baut pengikat, kelistrikan, sistem pengereman, pagar pembatas, kapasitas penumpang, prosedur darurat, dan kemampuan operator.
Pemerintah kota, kepolisian, dinas perdagangan, dinas perhubungan, petugas pemadam, dan penyelenggara perlu menempatkan keselamatan sebagai syarat pembukaan. Perdebatan tentang siapa yang memberikan izin lahan tidak boleh membuat aspek teknis dianggap selesai dengan sendirinya.
Revitalisasi Keraton Membuat Penggunaan Ruang Semakin Sensitif
Polemik pasar malam muncul berdekatan dengan rencana revitalisasi sejumlah bagian Keraton Solo. LDA sebelumnya menyebut terdapat 13 titik yang akan ditangani, sementara akses menuju beberapa bagian keraton masih menjadi bahan perselisihan dengan kubu PB XIV Purboyo.
Keadaan itu membuat setiap pemanfaatan ruang keraton semakin sensitif. Wahana besar dan aktivitas ribuan pengunjung perlu diselaraskan dengan pekerjaan konservasi, akses pekerja, pengamanan benda bersejarah, serta penataan bangunan. Jadwal pasar malam tidak boleh menghalangi pekerjaan yang telah direncanakan, begitu pula revitalisasi tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan prosedur penggunaan lahan.
Koordinasi lintas pihak dibutuhkan agar Alun Alun Utara tidak menjadi arena perebutan pengaruh. Pertemuan resmi yang menghadirkan kedua kubu, pemerintah kota, aparat keamanan, penyelenggara, dan ahli cagar budaya dapat memeriksa dokumen satu per satu.
“Sekaten akan tetap dihormati ketika tata kelolanya terbuka, keselamatan dijaga, dan kewenangan tidak diperebutkan di depan publik.”
Kepastian Dibutuhkan Sebelum Pasar Malam Dibuka
Jadwal pembukaan di Alun Alun Utara disebut mulai 1 Agustus 2026. Waktu yang tersisa membuat keputusan harus diambil dengan cepat, tetapi tidak tergesa gesa. Pemerintah kota perlu memastikan dokumen penggunaan lahan, izin keramaian, pemeriksaan wahana, serta susunan penanggung jawab tersedia sebelum pengunjung masuk.
Apabila izin belum lengkap, penghentian sementara pemasangan dapat dipertimbangkan sampai seluruh pihak memberikan penjelasan. Apabila penyelenggara merasa dokumennya sah, bukti tersebut perlu diperlihatkan secara terbuka kepada pihak yang mengajukan keberatan. Langkah ini lebih terukur daripada membiarkan wahana terus dibangun sambil ancaman pembongkaran semakin keras.
Pedagang dan masyarakat Solo kini menunggu apakah pasar malam di Alun Alun Utara tetap dibuka sesuai jadwal, dipindahkan, ditunda, atau dibongkar. Di lapangan, pekerja telah menata wahana dan tenda, sedangkan kubu PB XIV Purboyo tetap menuntut penghentian. LDA menyatakan tidak ada masalah karena merasa memperoleh dukungan PB XIV Hangabehi dan pemerintah kota. Posisi yang saling bertolak belakang itu membuat kepastian izin menjadi pekerjaan paling mendesak sebelum lampu pasar malam dinyalakan.


Comment