Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dihujani Batu oleh Massa Penolak Pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung tegang pada Kamis, 18 Juni 2026. Massa yang menolak pengosongan bertahan di sekitar hotel dan berusaha menghalangi petugas gabungan memasuki kawasan.
Situasi berubah ricuh ketika aparat TNI, Polri, Satpol PP, serta petugas terkait mulai bergerak membuka akses. Batu, botol, dan potongan benda keras dilemparkan dari arah massa kepada petugas yang berada di barisan depan.
Aparat kemudian menggunakan kendaraan pengurai massa dan water cannon untuk membuka barikade. Setelah ketegangan berlangsung selama beberapa waktu, kawasan hotel berhasil dikuasai dan proses eksekusi dapat diteruskan.
Polda Metro Jaya menyatakan 119 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kericuhan juga menyebabkan puluhan orang terluka, terdiri atas anggota Polri, seorang prajurit TNI, serta warga sipil.
Eksekusi Dimulai Sejak Pagi Hari
Ribuan personel gabungan telah berada di sekitar kawasan Hotel Sultan sejak pagi. Penjagaan dilakukan pada sejumlah akses menuju kawasan Gelora Bung Karno untuk memastikan pembacaan penetapan eksekusi berjalan.
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat datang bersama perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, kuasa hukum, dan unsur pengamanan.
Panitera membacakan penetapan pengosongan di lokasi. Setelah pembacaan, pihak yang masih menguasai bangunan diminta memberi jalan kepada petugas untuk melakukan inventarisasi dan pengambilalihan.
Massa penolak yang telah berkumpul di area hotel tidak segera meninggalkan lokasi. Mereka menyampaikan keberatan dan berusaha mempertahankan akses masuk.
Ketegangan meningkat ketika petugas mulai bergerak mendekati bagian depan hotel. Barikade dan kawat berduri yang sebelumnya dipasang di sekitar kawasan menjadi salah satu penghalang yang harus dibuka.
Lemparan Batu Mengarah ke Barisan Petugas
Kericuhan pecah ketika batu dan botol dilemparkan ke arah aparat. Sejumlah potongan kayu dan benda keras lain juga terlihat digunakan dalam bentrokan.
Petugas yang berada di barisan depan membawa tameng untuk melindungi diri. Mereka tetap bergerak maju sambil meminta massa mundur dan tidak melakukan kekerasan.
Lemparan terus berlangsung sehingga situasi sulit dikendalikan hanya dengan imbauan. Polisi kemudian mengerahkan water cannon untuk memecah konsentrasi massa.
Dorongan air diarahkan ke titik tempat kelompok penolak bertahan. Massa kemudian mundur ke bagian dalam dan sejumlah orang berusaha meninggalkan kawasan.
Aparat secara bertahap membuka jalan menuju pintu masuk hotel. Setelah barikade dikuasai, petugas lain masuk untuk mengamankan gedung serta fasilitas di sekitarnya.
“Perbedaan pandangan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang membahayakan petugas, pekerja, tamu hotel, maupun warga yang berada di sekitar lokasi.”
Puluhan Petugas dan Warga Mengalami Luka
Polda Metro Jaya melaporkan adanya korban luka selama kericuhan. Sebanyak 26 anggota Polri dan satu prajurit TNI disebut mengalami cedera.
Dua warga sipil juga tercatat terluka. Mereka memperoleh penanganan medis sesuai keadaan masing masing.
Cedera diduga berasal dari lemparan benda keras, benturan saat dorong mendorong, serta kondisi kawasan yang dipenuhi pembatas.
Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen yang berada bersama kelompok penolak juga mengalami luka pada tangan. Ia disebut terkena kawat berduri ketika keadaan memanas.
Petugas kesehatan telah disiagakan sejak awal karena eksekusi melibatkan ribuan personel dan berpotensi menghadapi penolakan.
Polisi Mengamankan 119 Orang
Sebanyak 119 orang dibawa untuk diperiksa setelah kericuhan. Kepolisian menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan ketertiban sekaligus mengetahui peran setiap orang.
Pemeriksaan diarahkan untuk memetakan kelompok yang berada di kawasan, pihak yang melakukan pelemparan, serta kemungkinan adanya orang yang mengatur mobilisasi.
Tidak seluruh orang yang diamankan langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana. Penyidik perlu memeriksa rekaman video, kesaksian petugas, barang bukti, dan peran masing masing.
Mereka yang tidak terbukti terlibat kekerasan dapat memperoleh perlakuan berbeda dari orang yang diduga menyerang petugas atau merusak barang.
Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang membiayai pengerahan massa. Pemeriksaan tersebut masih berjalan dan hasilnya menunggu proses penyidikan.
Lebih dari Tiga Ribu Personel Dikerahkan
Pengamanan eksekusi melibatkan sekitar 3.161 personel gabungan. Jumlah besar disiapkan karena sengketa Hotel Sultan telah berlangsung lama dan mendapat penolakan terbuka.
Unsur pengamanan berasal dari Polda Metro Jaya, TNI Angkatan Darat, Satpol PP, pemadam kebakaran, pengamanan dalam GBK, serta tim kesehatan.
Personel dibagi pada beberapa lapisan. Sebagian menjaga jalan, sebagian mengamankan gedung, dan kelompok lain menangani lalu lintas serta kebutuhan medis.
Penempatan petugas juga diperlukan untuk melindungi tamu, pekerja hotel, penghuni apartemen, dan orang yang tidak terlibat dalam perselisihan.
Kawasan Senayan memiliki lalu lintas padat dan banyak fasilitas publik. Pengamanan harus mencegah kericuhan meluas ke jalan utama atau bangunan di sekitar hotel.
Tamu Hotel Sempat Panik
Kericuhan membuat sejumlah tamu hotel memilih meninggalkan bangunan. Mereka terlihat membawa barang dan mencari kendaraan untuk keluar dari kawasan.
Suara teriakan, lemparan, dan water cannon menimbulkan kepanikan. Beberapa kegiatan pelayanan hotel juga berhenti ketika petugas mulai memasuki area.
Di ruang makan, sajian sarapan masih terlihat tertata ketika proses pengosongan berlangsung. Keadaan tersebut memperlihatkan cepatnya perubahan suasana dari kegiatan hotel menjadi pengamanan aset.
Pemerintah sebelumnya telah membuka posko untuk membantu karyawan, penyewa, vendor, serta pihak lain yang berkegiatan di kawasan.
Pendataan diperlukan agar barang milik tamu dan pekerja tidak hilang. Petugas juga harus membedakan aset perusahaan, barang pribadi, dan fasilitas yang melekat pada bangunan.
Dasar Eksekusi Berasal dari Putusan PN Jakarta Pusat
Pemerintah menyatakan pengosongan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan juga menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Penetapan tersebut menjadi dasar petugas pengadilan menjalankan pengosongan pada 18 Juni 2026.
Putusan menyatakan tanah eks Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 di kawasan Gelora beserta bangunan yang berdiri di atasnya harus dikembalikan kepada negara.
Pemerintah menyebut objek tersebut merupakan Barang Milik Negara yang berada dalam Hak Pengelolaan Nomor 1 Gelora.
Putusan juga dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan. Ketentuan ini menjadi dasar pemerintah menolak permintaan penundaan.
PT Indobuildco Menolak Pengosongan
PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan menyatakan keberatan terhadap rencana eksekusi sejak sebelum hari pelaksanaan.
Kuasa hukumnya menilai pemohon eksekusi belum dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa. Pihak perusahaan juga mempertanyakan pelaksanaan putusan serta merta.
Indobuildco menyebut masih terdapat proses hukum yang berjalan. Mereka meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur negosiasi dan bukan pengosongan paksa.
Pihak perusahaan juga mengangkat persoalan pekerja, penyewa, tamu, dan kegiatan usaha yang masih berlangsung di kawasan.
Pemerintah membantah keberatan tersebut. PPKGBK menegaskan semua syarat hukum telah dipenuhi dan pemberitahuan eksekusi sudah dikirimkan kepada Indobuildco sejak Mei 2026.
Sengketa Berawal dari Status HGB
Perselisihan berkaitan dengan tanah tempat Hotel Sultan berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno.
Pemerintah menyatakan tanah tersebut sejak awal dibebaskan untuk kepentingan negara menjelang penyelenggaraan Asian Games IV pada 1962.
PT Indobuildco kemudian memperoleh Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27. Di atas tanah tersebut dibangun hotel yang sebelumnya dikenal sebagai Jakarta Hilton International.
Pemerintah menyatakan masa HGB berakhir pada Maret dan April 2023. Setelah masa hak selesai, tanah dan bangunan dinilai kembali berada dalam penguasaan negara.
Indobuildco memiliki pandangan berbeda. Perusahaan pernah menyatakan masih mempunyai hak atas kawasan berdasarkan keputusan serta dokumen yang mereka pegang.
Perbedaan tersebut berkembang menjadi perkara panjang di pengadilan dan lembaga administrasi pertanahan.
Hotel Sultan Memiliki Sejarah Panjang
Pembangunan hotel bermula dari gagasan menyediakan penginapan berstandar internasional di pusat Jakarta.
Hotel berdiri dekat kawasan olahraga Gelora Bung Karno dan menjadi tempat penyelenggaraan berbagai pertemuan penting.
Pada awal pengoperasian, hotel menggunakan jaringan Hilton. Nama kemudian berubah menjadi Hotel Sultan setelah kerja sama dengan jaringan tersebut berakhir.
Bangunan terdiri atas menara hotel, fasilitas pertemuan, restoran, area olahraga, apartemen, dan ruang komersial.
Lokasinya sangat bernilai karena berada di pusat kawasan bisnis, dekat Jalan Jenderal Sudirman, pusat olahraga, serta jaringan transportasi publik.
Nilai kawasan yang sangat besar membuat perselisihan penguasaan tanah mendapat perhatian luas.
Pemerintah Menyebut Nilai Aset Sangat Besar
Lahan dan bangunan di Blok 15 disebut memiliki nilai puluhan triliun rupiah. Perkiraan yang beredar mencapai sekitar Rp28 triliun.
Nilai tersebut berasal dari luas lahan, lokasi strategis, bangunan, dan peluang pengembangan kawasan.
Pemerintah menilai pengembalian aset diperlukan agar negara memperoleh kendali penuh terhadap kawasan GBK.
Pengelolaan berikutnya disebut akan diarahkan untuk pelayanan publik, kegiatan olahraga, pertemuan internasional, ruang hijau, dan fungsi komersial yang memberi penerimaan kepada negara.
Meski rencana besar telah dibicarakan, pemerintah menyatakan pekerjaan pertama adalah menyelesaikan pengosongan dan inventarisasi.
Pengosongan Tidak Langsung Menutup Seluruh Kegiatan
Setelah aparat menguasai kawasan, petugas mulai melakukan pendataan barang dan fasilitas.
Proses ini mencakup kamar, ruang pertemuan, peralatan dapur, kendaraan, dokumen, serta aset milik pihak lain.
Pengosongan gedung berukuran besar tidak dapat selesai dalam hitungan jam. Diperlukan waktu untuk memindahkan barang, memeriksa penghuni, serta memastikan keamanan bangunan.
Pemerintah juga perlu menentukan bentuk pelayanan sementara bagi tamu yang telah melakukan pemesanan.
Karyawan menunggu kejelasan mengenai pekerjaan, upah, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam pengelolaan berikutnya.
PPKGBK sebelumnya menyatakan berusaha menampung aspirasi pekerja dan vendor melalui posko pelayanan.
Nasib Karyawan Menjadi Sorotan
Hotel Sultan mempekerjakan banyak orang pada bagian kamar, makanan, keamanan, teknik, pemasaran, dan administrasi.
Eksekusi menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan pekerjaan mereka. Sebagian telah bekerja selama bertahun tahun dan menggantungkan penghasilan dari kegiatan hotel.
Pemerintah menyatakan perselisihan utama terjadi dengan korporasi, bukan pekerja. Posko dibuka untuk mencatat status dan kebutuhan karyawan.
Namun, kepastian tetap memerlukan keputusan mengenai pengelolaan hotel setelah pengambilalihan.
Jika hotel tetap beroperasi di bawah pengelola baru, pekerja berpengalaman dapat dipertimbangkan untuk tetap bekerja. Proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Hak upah, pesangon, jaminan sosial, serta kewajiban perusahaan lama perlu diselesaikan dengan jelas.
Tabel Fakta Eksekusi Hotel Sultan
| Bagian | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal eksekusi | 18 Juni 2026 |
| Lokasi | Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno |
| Dasar putusan | Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst |
| Penetapan eksekusi | Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst |
| Pihak pengelola sebelumnya | PT Indobuildco |
| Personel gabungan | Sekitar 3.161 orang |
| Orang yang diamankan | 119 orang |
| Petugas terluka | 26 anggota Polri dan satu prajurit TNI |
| Warga sipil terluka | Dua orang |
| Benda yang dilempar | Batu, botol, dan potongan benda keras |
| Status kawasan | Dinyatakan sebagai Barang Milik Negara |
Penggunaan Water Cannon Dipilih untuk Membuka Akses
Water cannon digunakan setelah lemparan benda keras terus mengarah kepada petugas.
Kendaraan tersebut membantu membuka barikade tanpa membuat aparat langsung berhadapan dalam jarak sangat dekat dengan massa.
Dorongan air membuat kelompok yang bertahan terpecah dan mundur. Petugas kemudian bergerak maju untuk mengamankan titik masuk.
Penggunaan alat pengurai massa tetap harus mengikuti prosedur dan mempertimbangkan keselamatan. Orang yang terjatuh atau berada dekat benda keras berisiko mengalami cedera.
Rekaman lapangan akan menjadi bahan pemeriksaan apabila muncul laporan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Aparat menyatakan pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum tindakan penguraian massa.
Perusakan dan Penyerangan Akan Diproses
Polisi menegaskan tindakan pelemparan terhadap petugas dapat masuk dalam proses pidana.
Penyidik akan memeriksa siapa yang membawa benda, melakukan serangan, merusak fasilitas, atau menghasut kelompok lain.
Rekaman kamera pengawas, video media, dan dokumentasi aparat menjadi sumber penting untuk menentukan pelaku.
Pemeriksaan juga diarahkan pada asal kelompok serta kemungkinan adanya pendanaan.
Pada saat yang sama, orang yang hanya berada di lokasi tidak dapat langsung disamakan dengan pelaku kekerasan.
Proses hukum perlu memisahkan peran setiap orang agar penindakan tidak dilakukan secara umum.
Aparat Diminta Menjaga Sikap
Kericuhan tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk bertindak profesional. Petugas harus melindungi orang yang tidak terlibat dan memberi bantuan kepada korban luka.
Orang yang telah menyerah atau tidak melakukan perlawanan harus diperlakukan sesuai prosedur.
Barang pribadi yang ditemukan perlu dicatat agar dapat dikembalikan. Pemeriksaan terhadap orang yang diamankan juga harus disertai pencatatan serta akses bantuan hukum.
Pengamanan aset negara tidak boleh berubah menjadi tindakan balasan. Ketegasan tetap harus berjalan bersama pengendalian diri.
“Kekuatan negara terlihat bukan hanya dari kemampuan menjalankan putusan, tetapi juga dari cara menjaga keselamatan dan hak setiap orang selama pelaksanaan.”
Kemacetan Terjadi di Sekitar Senayan
Eksekusi memengaruhi arus lalu lintas di sekitar Gelora Bung Karno. Sejumlah akses ditutup atau dialihkan untuk memberi ruang kepada kendaraan aparat.
Pengendara yang menuju Senayan, Semanggi, dan Jalan Gatot Subroto menghadapi perubahan perjalanan.
Pengelola GBK telah mengumumkan penyesuaian operasional fasilitas dan pintu masuk sebelum eksekusi dimulai.
Masyarakat diminta menggunakan jalur lain dan menghindari kawasan jika tidak memiliki kepentingan.
Transportasi umum tetap menjadi pilihan, tetapi penumpang harus memperhatikan akses keluar stasiun dan halte yang berdekatan dengan lokasi pengamanan.
Inventarisasi Menjadi Tahap Berikutnya
Setelah kawasan dikuasai, petugas pengadilan dan pemerintah melakukan inventarisasi.
Setiap ruangan harus diperiksa untuk mengetahui barang yang melekat pada gedung dan barang milik pihak lain.
Dokumen operasional, sistem keamanan, instalasi listrik, air, pendingin, serta peralatan hotel perlu diamankan.
Pemerintah juga harus menjaga bangunan agar tidak mengalami kerusakan selama masa peralihan.
Inventarisasi penting untuk mencegah perselisihan baru mengenai barang perusahaan, aset negara, dan milik penyewa.
Berita acara perlu dibuat secara lengkap dan disaksikan pihak terkait.
Pemanfaatan Kawasan Masih Dikaji
Pemerintah belum menetapkan bentuk akhir pengelolaan eks Hotel Sultan.
Kawasan tersebut dapat tetap digunakan untuk fungsi perhotelan dan pertemuan, tetapi pengelolaannya berada di bawah kendali negara.
Ada pula rencana mengembangkan Blok 15 sebagai kawasan terpadu dengan ruang publik hijau, fasilitas pertemuan, dan koneksi transportasi.
Lokasinya yang dekat MRT membuat kawasan memiliki peluang besar untuk ditata sebagai pusat kegiatan publik dan ekonomi.
Setiap pembangunan baru perlu memperhatikan sejarah kawasan, tata ruang, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat.
Pemerintah harus membuka rencana secara transparan karena aset tersebut memiliki nilai sangat besar.
Sengketa Hukum Belum Sepenuhnya Hilang
Walaupun eksekusi telah dijalankan, PT Indobuildco masih dapat melanjutkan upaya hukum yang tersedia.
Perusahaan dapat mengajukan keberatan atau gugatan sesuai jalur yang dianggap relevan.
Namun, pemerintah menyatakan upaya tersebut tidak menghentikan pelaksanaan putusan yang telah diperintahkan pengadilan.
Pertarungan hukum dapat berlanjut pada persoalan ganti rugi, kepemilikan bangunan, atau aspek administrasi lain.
Setiap klaim harus diuji melalui pengadilan dan tidak diselesaikan melalui pengerahan massa.
Kericuhan pada hari eksekusi justru menambah persoalan baru berupa penyelidikan terhadap kekerasan dan penghalangan petugas.
Pengambilalihan Menjadi Babak Baru Kawasan GBK
Eksekusi Hotel Sultan mengakhiri satu tahap panjang sengketa penguasaan lahan, tetapi membuka pekerjaan baru bagi pemerintah.
Pengosongan harus diselesaikan tanpa mengabaikan tamu, pekerja, vendor, penghuni, dan pihak yang memiliki barang di kawasan.
Aparat juga masih menyelidiki kericuhan, korban luka, serta peran orang yang diamankan.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab menunjukkan bahwa aset yang telah kembali dikuasai benar benar digunakan untuk kepentingan luas.
Nilai kawasan yang sangat besar menuntut pengelolaan terbuka, profesional, dan dapat diawasi.
Kejadian pada 18 Juni 2026 menjadi catatan bahwa putusan hukum yang telah berlangsung panjang tetap membutuhkan persiapan sosial dan keamanan yang matang agar pelaksanaannya tidak kembali diwarnai kekerasan.


Comment