Mahfud
Home / Berita Nasional / Mahfud Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset, Dalang Jadi Sasaran

Mahfud Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset, Dalang Jadi Sasaran

Mahfud Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset, Dalang Jadi Sasaran Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong tindak pidana judi online ikut dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang Perampasan Aset. Menurut Mahfud, besarnya perputaran uang dalam bisnis perjudian digital menjadi alasan kuat bagi negara untuk tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kekayaan pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.

Mahfud menyampaikan pandangan itu dalam Podcast Terus Terang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada Jumat, 11 September 2026. Ia mempertanyakan mengapa judi online belum tercantum dalam daftar awal tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, padahal aliran uang di sektor ilegal tersebut mencapai angka sangat besar.

Usulan Mahfud muncul ketika Komisi III DPR RI sedang membahas RUU Perampasan Aset. DPR sebelumnya memasukkan 13 kelompok tindak pidana dalam rancangan awal, tetapi judi online belum disebut secara khusus. Komisi III menyatakan daftar itu belum final dan masih dapat berubah saat pembahasan bersama pemerintah.

Mahfud Ingin Penegakan Hukum Mengejar Pengendali Judi Online

Mahfud menilai penanganan judi online selama ini masih terlalu sering berhenti pada orang yang berada di lapangan. Operator, pemilik rekening, afiliator, atau orang yang menangani pekerjaan teknis dapat tertangkap, tetapi pihak yang mengendalikan jaringan dan menikmati keuntungan dalam jumlah besar belum selalu tersentuh.

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset dapat memberikan instrumen tambahan untuk mengejar hasil kejahatan. Fokus penindakan tidak hanya berada pada siapa yang memasang situs, mengoperasikan rekening, atau mencari pemain, tetapi juga ke mana uang akhirnya bergerak dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar.

Abu Vulkanik Masih Menyebar, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat di Luar Rumah

Pendekatan seperti itu penting karena perjudian online bekerja melalui jaringan keuangan yang berlapis. Dana dapat berpindah melalui rekening bank, dompet digital, QRIS, rekening atas nama orang lain, aset kripto, perusahaan, hingga transaksi lain yang dibuat untuk memutus hubungan antara uang dan kegiatan perjudian.

Jika aparat hanya menangkap operator tetapi tidak mengambil keuntungan yang telah dikumpulkan jaringan, bisnis ilegal masih mempunyai modal untuk kembali beroperasi. Situs dapat berganti alamat, rekening baru dapat dibuat, sedangkan pengelola yang mempunyai dana cukup dapat merekrut orang lain.

Menurut penulis, memutus keuntungan ekonomi jauh lebih penting daripada sekadar menutup alamat situs. Selama modal dan aset utama masih berada di tangan pengendali, jaringan judi online mempunyai kemampuan untuk membangun operasi baru.

Perputaran Dana Judi Online Mencapai Ratusan Triliun Rupiah

Data PPATK memberi gambaran mengenai besarnya aktivitas keuangan perjudian online di Indonesia. Sepanjang 2025, lembaga tersebut mencatat perputaran dana judi online sebesar Rp286,84 triliun melalui sekitar 422,1 juta transaksi. Nilainya turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Jumlah deposit pada 2025 tercatat sekitar Rp36,01 triliun. PPATK mencatat sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai kanal, mulai dari bank, dompet digital hingga QRIS. Penggunaan QRIS bahkan menjadi salah satu pola yang mengalami peningkatan.

Musim Karhutla Indonesia 2026 Memburuk, Kalimantan Jadi Titik Terberat

Memasuki semester pertama 2026, PPATK mencatat nilai deposit judi online sekitar Rp22 triliun. Lembaga tersebut juga menghentikan transaksi ribuan rekening yang dikaitkan dengan bandar judi online. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekitar Rp588,62 miliar dana terkait perjudian online telah disita untuk negara.

Angka tersebut membantu menjelaskan alasan Mahfud meminta judi online mendapat perhatian khusus dalam RUU Perampasan Aset. Perjudian tidak lagi hanya berlangsung melalui taruhan tunai antarpemain. Sistem digital membuat transaksi bergerak dalam jumlah besar dan dapat melintasi berbagai layanan keuangan hanya dalam waktu singkat.

RUU Saat Ini Memuat 13 Kelompok Tindak Pidana

Komisi III DPR sebelumnya menyampaikan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Penyusunannya dilakukan setelah DPR menerima masukan ahli serta mempelajari sistem perampasan aset dari sejumlah negara.

Kelompok tindak pidana yang saat ini tercantum meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana kehutanan
  7. Tindak pidana lingkungan hidup
  8. Tindak pidana perpajakan
  9. Tindak pidana perbankan
  10. Tindak pidana perasuransian
  11. Tindak pidana pertambangan
  12. Tindak pidana kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Daftar tersebut belum menjadi rumusan akhir. Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan jumlah maupun jenis tindak pidana masih dapat bertambah atau berkurang selama pembahasan.

Kapal Induk Indonesia dari Italy, Fakta dan Perkembangannya

Posisi yang belum final membuka ruang bagi usulan Mahfud untuk memasukkan judi online secara lebih tegas.

DPR Membuka Peluang Judi Online Ikut Masuk

Sebelum Mahfud menyampaikan pandangannya, Komisi III sebenarnya sudah menyatakan bahwa tindak pidana judi online masih mungkin masuk dalam pembahasan.

Nasyirul Falah Amru menjelaskan persoalan perjudian online dapat dimasukkan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Dokumen tersebut digunakan untuk membahas pasal, rumusan, serta bagian RUU yang perlu diperbaiki atau ditambahkan ketika DPR dan pemerintah mulai melakukan pembahasan bersama.

Menurut Falah, daftar 13 tindak pidana tidak dibuat sebagai daftar tertutup yang tidak dapat diubah. Penentuan akhir harus mempertimbangkan jenis kejahatan, besarnya kerugian, kepentingan umum, serta kebutuhan penelusuran hasil tindak pidana.

Pernyataan tersebut membuat usulan Mahfud mempunyai ruang untuk dipertimbangkan secara resmi. Pemerintah dapat memasukkan judi online melalui DIM, sedangkan Komisi III dapat membahas apakah perjudian perlu menjadi kategori tersendiri atau ditempatkan melalui hubungan dengan tindak pidana pencucian uang.

Perampasan Aset Berbeda dengan Penyitaan

Pembahasan RUU juga memerlukan pemahaman mengenai perbedaan penyitaan dan perampasan. Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki kedudukan yang berbeda dalam proses hukum.

Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan aparat mengambil atau menguasai sementara suatu barang untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Status kepemilikannya belum otomatis berpindah menjadi milik negara.

Perampasan berada pada tahap berbeda karena aset dapat diambil untuk negara berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditentukan. Karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang, prosedurnya membutuhkan standar pembuktian dan kesempatan keberatan yang jelas.

Dalam perkara judi online saat ini, aparat sebenarnya sudah dapat melakukan pemblokiran rekening serta penyitaan dengan memakai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Falah mengatakan praktik penelusuran dan pemblokiran dana terkait judi online selama ini memang banyak menggunakan rezim TPPU.

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menyediakan mekanisme yang lebih kuat bagi negara ketika menghadapi kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk keadaan tertentu ketika pelaku sulit diadili atau aset telah disembunyikan.

PPATK Menjadi Kunci Menelusuri Uang

Apabila judi online masuk dalam RUU Perampasan Aset, PPATK diperkirakan memegang peran sangat besar. Lembaga tersebut mempunyai kemampuan menganalisis transaksi mencurigakan dan menghubungkan pergerakan uang dari satu rekening menuju rekening lain.

Falah menyebut peran PPATK signifikan karena penelusuran aset membutuhkan kemampuan membaca aliran dana serta melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan kewenangan yang tersedia.

Pada Maret 2026, PPATK melaporkan telah menyerahkan 51 hasil analisis terkait perjudian online kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Analisis tersebut ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi. Total penghentian sementara transaksi mencakup 5.961 rekening dengan nilai sekitar Rp255,7 miliar.

Data transaksi dapat memperlihatkan rekening yang menerima deposit, rekening penampung, pola pemindahan uang, serta pihak yang menikmati dana pada bagian akhir rantai.

Pekerjaan menjadi lebih rumit ketika jaringan memakai rekening pinjaman atau nominee. Nama yang tercatat di bank mungkin bukan pengendali sebenarnya. Aparat harus menemukan siapa yang memberikan perintah, mempunyai akses, memperoleh keuntungan, serta mengendalikan rekening tersebut.

Perampasan Bisa Menekan Motif Ekonomi Kejahatan

Judi online dijalankan untuk memperoleh keuntungan. Karena itu, pendekatan yang hanya berpusat pada hukuman badan belum tentu cukup menghilangkan alasan ekonomi pelaku.

Seorang pengelola dapat menerima hukuman, tetapi keuntungan yang telah dialihkan kepada keluarga, perusahaan, rekening lain, atau bentuk aset tertentu mungkin masih tersimpan.

Perampasan aset berusaha menyentuh bagian tersebut. Negara menelusuri hubungan antara kekayaan dan tindak pidana, lalu meminta pengadilan mengambil aset apabila persyaratan hukum terpenuhi.

Pendekatan ini sudah dikenal dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Dalam perkara judi online, penerapannya dapat menjangkau rekening, kendaraan, properti, uang tunai, aset digital, maupun bentuk kekayaan lain yang terbukti berasal dari kegiatan ilegal.

Namun, hubungan antara aset dan kejahatan harus dibuktikan. Besarnya kekayaan seseorang tidak dapat menjadi satu satunya dasar perampasan.

Hak Pemilik Aset Tetap Harus Dilindungi

Kekuatan perampasan aset juga membawa risiko apabila tidak disertai pengawasan. Negara memperoleh alat yang sangat kuat terhadap kepemilikan pribadi sehingga prosesnya harus dirancang secara ketat.

Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset disusun secara proporsional dan sesuai prinsip negara hukum serta hak asasi manusia. Ia meminta perumus berhati hati agar aturan tidak digunakan secara sewenang wenang terhadap masyarakat.

Komisi III menyampaikan perhatian yang sama. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan pemberantasan kejahatan harus tetap disertai mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.

Persoalan dapat muncul ketika sebuah aset berada atas nama keluarga, mitra bisnis, atau pihak ketiga yang tidak mengetahui tindak pidana. Mereka harus mempunyai kesempatan membuktikan asal kepemilikan dan hubungan yang sah dengan barang tersebut.

Pengadilan juga perlu menjadi tempat pengujian yang independen. Aparat tidak boleh menjadi pihak yang menyelidiki, menentukan kesalahan, sekaligus mengambil aset secara sepihak.

Menurut penulis, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari banyaknya harta yang berhasil diambil negara. Aturan baru harus sekaligus mampu mengejar keuntungan kejahatan dan melindungi orang yang memperoleh aset secara sah.

Mahfud Juga Meminta Draf Dibuka kepada Publik

Selain mengusulkan judi online, Mahfud meminta DPR dan pemerintah membuka pembahasan RUU Perampasan Aset kepada masyarakat. Menurutnya, draf serta pasal yang sedang dibicarakan perlu diketahui publik sehingga masukan dapat diberikan melalui forum seperti rapat dengar pendapat umum.

Permintaan tersebut muncul ketika DPR belum mempublikasikan draf secara lengkap. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan rancangan belum dirilis karena penyusunannya masih dirapikan dan belum melalui tim perumus serta tim sinkronisasi. DPR khawatir draf yang belum selesai justru menimbulkan salah penafsiran.

Cucun mengatakan publikasi akan dilakukan bersama tahapan pembahasan DIM dan naskah akademik. Posisi tersebut berbeda dengan keinginan Mahfud yang mendorong keterbukaan lebih awal agar masyarakat dapat mengikuti perubahan sejak proses penyusunan.

Komisi III sendiri menyatakan proses penyusunan tetap melibatkan akademisi, praktisi, organisasi profesi, kelompok mahasiswa, serta organisasi masyarakat. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR dan berada dalam Prolegnas 2025 sampai 2026.

Judi Online Bisa Berkaitan dengan TPPU

Masuk atau tidaknya judi online sebagai kategori tersendiri tidak berarti aparat saat ini sama sekali tidak dapat mengambil asetnya. UU TPPU sudah menyediakan jalur untuk menelusuri uang dari tindak pidana tertentu.

Ketika uang hasil perjudian dipindahkan, disembunyikan, ditukarkan, atau digunakan membeli kekayaan untuk menyamarkan asalnya, penyidik dapat memeriksa kemungkinan terjadinya pencucian uang.

PPATK telah menunjukkan penggunaan pendekatan tersebut melalui penelusuran ribuan rekening. Pada Maret 2026, lembaga itu bahkan mengikuti kegiatan eksekusi aset perjudian online senilai Rp58 miliar berdasarkan putusan yang berkaitan dengan TPPU.

RUU Perampasan Aset akan menjadi perangkat tambahan, terutama untuk memperluas kemampuan negara memulihkan hasil kejahatan pada keadaan yang ditentukan oleh undang undang.

Pengaturannya tetap harus sinkron dengan KUHAP, UU TPPU, aturan perbankan, kewenangan PPATK, serta prosedur eksekusi kejaksaan. Ketidaksinkronan berisiko memunculkan sengketa baru mengenai lembaga mana yang berwenang mengambil, menyimpan, dan mengelola aset.

Pengelolaan Barang Rampasan Juga Menjadi Persoalan

Mengambil aset bukan akhir pekerjaan. Negara harus menjaga nilai barang yang telah disita atau dirampas.

Anggota Komisi III Adang Daradjatun meminta pembahasan RUU memperhatikan kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang mengelola aset. Ia menilai barang dapat kehilangan nilai apabila terlalu lama disimpan tanpa tata kelola profesional.

Masalah tersebut sangat relevan apabila aset judi online berbentuk kendaraan mewah, properti, saham, aset digital, atau barang bernilai tinggi lainnya. Kendaraan dapat rusak, nilai aset digital dapat berubah cepat, sedangkan perusahaan dapat kehilangan nilai apabila operasionalnya berhenti.

Sistem baru perlu menentukan kapan barang dapat dijual, siapa yang melakukan penilaian, tempat hasil penjualan disimpan, serta bagaimana aset dikembalikan jika pemilik akhirnya memenangkan perkara.

Transparansi juga dibutuhkan setelah aset menjadi milik negara. Publik perlu mengetahui nilai awal, nilai hasil penjualan, serta penerimaan yang benar benar masuk ke kas negara.

Sasaran Utama Bukan Pemain Judi

Usulan memasukkan judi online ke RUU Perampasan Aset perlu dibedakan antara pemain dan penyelenggara. Mahfud menekankan kebutuhan mengejar pihak di balik jaringan serta pengendali operasi, bukan sekadar orang yang memasang taruhan.

Pemain memang dapat melanggar ketentuan pidana perjudian. Namun, posisi ekonomi seorang pemain yang menghabiskan uang berbeda dari bandar yang mengumpulkan keuntungan dari ribuan atau jutaan transaksi.

Prioritas penelusuran aset secara logis akan berada pada pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, termasuk pengelola jaringan, penerima aliran dana, pemilik rekening penampung, serta pihak yang membantu menyamarkan uang apabila dapat dibuktikan mengetahui kegiatan ilegal.

Data PPATK menunjukkan jutaan orang pernah melakukan deposit judi online. Jumlah yang sangat besar membuat penegakan hukum perlu menentukan prioritas agar sumber daya aparat tidak habis untuk mengejar pemain kecil sementara pengendali jaringan tetap memindahkan uang.

Pembahasan Berikutnya Menentukan Posisi Judi Online

Sampai September 2026, judi online belum menjadi salah satu dari 13 kelompok tindak pidana yang diumumkan Komisi III. Namun, DPR telah menegaskan daftar tersebut masih dinamis dan pembahasannya dapat berubah ketika pemerintah menyerahkan DIM.

Usulan Mahfud memperkuat dorongan agar pembahasan tidak hanya melihat jenis kejahatan lama yang telah dikenal dalam rezim perampasan. Perubahan pola kejahatan digital membuat pergerakan uang berlangsung cepat, lintas platform, dan dapat melibatkan rekening dalam jumlah sangat besar.

RUU juga harus menentukan standar hubungan antara tindak pidana dan aset. Barang yang hendak dirampas harus mempunyai dasar pembuktian, mekanisme keberatan, serta pengawasan pengadilan.

Pembahasan tersebut akan menentukan apakah judi online disebut secara tegas sebagai jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset atau tetap dijangkau melalui ketentuan lain seperti TPPU.

Bagi Mahfud, persoalan utamanya berada pada kemampuan aparat mengejar pihak yang memperoleh keuntungan terbesar. Jika aturan hanya mampu menangkap orang di bagian bawah jaringan tanpa mengambil kekayaan pengendalinya, perputaran uang ratusan triliun rupiah tetap memberi ruang bagi jaringan baru untuk muncul dengan nama, rekening, dan situs berbeda.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *