Batas aurat wanita dalam Islam tidak cukup dijelaskan dengan satu kalimat bahwa seluruh tubuh harus tertutup. Dalam pembahasan fikih, batas tersebut perlu dilihat berdasarkan keadaan, mulai dari ketika seorang perempuan melaksanakan salat, berada di hadapan laki laki nonmahram, bersama anggota keluarga yang menjadi mahram, hingga ketika berada bersama sesama perempuan. Perbedaan keadaan tersebut membuat penjelasan mengenai aurat perlu disampaikan secara lebih rinci agar tidak menimbulkan salah pemahaman.
Landasan yang paling sering digunakan dalam pembahasan ini terdapat dalam QS An Nur ayat 31. Ayat tersebut memerintahkan perempuan beriman menjaga pandangan dan kehormatan serta tidak menampakkan perhiasan kecuali bagian yang biasa terlihat. Ayat yang sama juga menyebut sejumlah orang yang memperoleh pengecualian tertentu, antara lain suami, ayah, ayah suami, anak laki laki dan saudara laki laki.
Selain itu, QS Al Ahzab ayat 59 memerintahkan Nabi Muhammad SAW menyampaikan kepada istri, anak perempuan beliau dan perempuan beriman agar mengenakan jilbab mereka. Ayat ini menjadi salah satu dasar penting yang digunakan para ulama ketika membicarakan pakaian perempuan Muslim di ruang sosial.
Apa yang Dimaksud Aurat Wanita?
Sebelum menentukan batas aurat wanita, istilah aurat perlu dipahami terlebih dahulu. Dalam fikih Islam, aurat merujuk pada bagian tubuh yang wajib ditutupi dari pandangan orang yang tidak diperbolehkan melihatnya menurut ketentuan syariat.
Batas tersebut dapat berbeda bergantung pada siapa yang berada di hadapan seseorang dan aktivitas yang sedang dilakukan. Karena itu, batas aurat ketika seorang perempuan sedang salat tidak selalu dibahas dengan ketentuan yang sepenuhnya sama seperti batas pandangan di antara anggota keluarga.
Dalam pembahasan yang banyak digunakan masyarakat Muslim Indonesia, khususnya yang mengikuti Mazhab Syafi’i, aurat perempuan ketika berhadapan dengan laki laki nonmahram secara umum mencakup seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan. NU Online mencatat pandangan ini sebagai arus utama Mazhab Syafi’i yang banyak diamalkan di Indonesia.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menjelaskan batas aurat perempuan dewasa sebagai seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Penjelasan tersebut digunakan ketika membahas pakaian Muslimah dan kewajiban menutup aurat di hadapan laki laki yang bukan mahram.
Batas Aurat Wanita di Depan Laki Laki Nonmahram
Pertanyaan mengenai batas aurat wanita paling sering muncul ketika membicarakan hubungan perempuan dengan laki laki yang bukan mahram. Nonmahram adalah laki laki yang secara hukum memungkinkan menikahi perempuan tersebut apabila tidak terdapat penghalang perkawinan lainnya.
Menurut pandangan yang banyak digunakan di Indonesia, seluruh tubuh perempuan merupakan aurat di hadapan laki laki nonmahram kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan ketentuan tersebut, rambut, leher, telinga, dada, lengan, punggung, perut serta kaki termasuk bagian yang perlu ditutupi.
Namun, pembahasan mengenai wajah dan telapak tangan perlu dipisahkan antara status sebagai aurat dan ketentuan mengenai pandangan. Dalam literatur Mazhab Syafi’i terdapat pembahasan yang lebih ketat mengenai seorang laki laki memandang perempuan nonmahram, terutama apabila pandangan tersebut berkaitan dengan ketertarikan atau hal yang dikhawatirkan menimbulkan pelanggaran. NU Online mencatat adanya aturan tersendiri mengenai pandangan laki laki terhadap perempuan nonmahram.
Dengan demikian, pernyataan bahwa wajah bukan aurat tidak otomatis dapat dipahami sebagai kebebasan memandang tanpa batas. Islam juga memberikan perintah kepada laki laki dan perempuan untuk menjaga pandangan sebagaimana tercantum dalam QS An Nur ayat 30 dan 31.
Menurut penulis, pemisahan antara pembahasan aurat dan aturan menjaga pandangan penting dipahami. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki pembahasan hukum yang identik dalam kitab fikih.
Apakah Rambut Wanita Termasuk Aurat?
Rambut merupakan salah satu bagian yang sering ditanyakan ketika membahas batas aurat wanita. Dalam pendapat yang dominan digunakan oleh kalangan fikih Indonesia, rambut perempuan dewasa termasuk aurat yang wajib ditutup ketika berada di hadapan laki laki nonmahram.
Ketentuan yang sama berlaku ketika seorang perempuan melaksanakan salat. Dalam Mazhab Syafi’i, rambut termasuk bagian tubuh yang wajib tertutup selama salat berlangsung. NU Online menjelaskan bahwa apabila rambut perempuan terbuka ketika salat, hal tersebut berkaitan langsung dengan terpenuhinya syarat menutup aurat.
Karena itu, kerudung dalam pakaian Muslimah bukan hanya berfungsi menutup sebagian rambut. Pakaian tersebut juga perlu menutupi kepala dan bagian tubuh lain yang termasuk aurat sesuai ketentuan yang digunakan.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan jilbab sebagai pakaian yang menutup aurat, yang dalam penjelasannya terdiri atas penutup kepala dan pakaian yang menutupi badan. Pakaian tersebut juga tidak semestinya tipis atau terlalu ketat hingga bentuk tubuh terlihat jelas.
Batas Aurat Wanita Saat Salat
Batas aurat wanita ketika melaksanakan salat mempunyai pembahasan tersendiri karena menutup aurat merupakan salah satu syarat yang harus diperhatikan selama ibadah tersebut berlangsung.
Dalam Mazhab Syafi’i, aurat perempuan saat salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Penjelasan Imam An Nawawi yang dikutip NU Online menyebut wajah dan telapak tangan hingga pergelangan sebagai bagian yang dikecualikan dari aurat perempuan dalam salat.
Artinya, rambut, leher, lengan dan kaki perlu tertutup ketika salat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sejak takbiratul ihram hingga selesai melaksanakan salat.
Bagaimana dengan Telapak Kaki?
Telapak kaki menjadi salah satu bagian yang mempunyai pembahasan cukup rinci dalam literatur fikih. Pendapat yang menjadi pegangan utama dalam Mazhab Syafi’i memasukkan kaki perempuan sebagai aurat ketika salat sehingga perlu ditutup.
NU Online dalam pembahasan mengenai pakaian perempuan saat salat menyebut kaki termasuk bagian yang wajib ditutup menurut pendapat yang digunakan dalam Mazhab Syafi’i. Hal tersebut mencakup telapak kaki.
Walaupun demikian, literatur Syafi’iyah juga mencatat adanya pendapat lain. Al Muzani, salah seorang murid Imam Syafi’i, disebut berpendapat bahwa telapak kaki bukan termasuk aurat. Ada pula riwayat pendapat dalam lingkungan Syafi’iyah mengenai bagian dalam telapak kaki. Namun, pendapat utama mazhab tetap memasukkan kaki sebagai aurat.
Perbedaan seperti ini memperlihatkan mengapa pembahasan aurat tidak selalu tepat apabila disederhanakan tanpa menyebut mazhab atau keadaan yang sedang dibicarakan.
Batas Aurat Wanita di Depan Mahram
Ketentuan di hadapan mahram berbeda dengan aturan di depan laki laki nonmahram. Mahram adalah orang yang haram dinikahi secara permanen karena hubungan keturunan, persusuan atau hubungan perkawinan tertentu.
QS An Nur ayat 31 menyebut sejumlah kelompok yang memperoleh kelonggaran dalam melihat perhiasan perempuan, seperti suami, ayah, ayah suami, anak laki laki, anak laki laki suami, saudara laki laki dan beberapa kelompok lainnya.
Mahram karena keturunan antara lain ayah, anak laki laki, saudara laki laki, paman dari pihak ayah, paman dari pihak ibu serta keponakan laki laki dari saudara. Hubungan persusuan juga dapat membentuk hubungan mahram sebagaimana hubungan keturunan dalam ketentuan tertentu.
Hubungan perkawinan juga dapat menciptakan mahram permanen. Contohnya adalah ayah mertua terhadap menantu perempuan atau menantu laki laki terhadap ibu mertuanya. NU Online menjelaskan hubungan mahram karena perkawinan memiliki ketentuan yang rinci dan tidak otomatis berlaku kepada seluruh kerabat pasangan.
Di Depan Mahram Bukan Berarti Bebas Membuka Semua Tubuh
Status mahram tidak berarti seorang perempuan bebas memperlihatkan seluruh tubuhnya. Syariat tetap mengatur kesopanan dan bagian tubuh yang harus dijaga.
Terdapat variasi penjelasan ulama mengenai batas yang dapat terlihat di depan mahram. Majelis Tarjih Muhammadiyah, misalnya, menyebut dalam salah satu pembahasannya bahwa bagi mahram permanen terdapat kelonggaran pada bagian yang lazim terlihat dalam kehidupan keluarga seperti kepala, wajah, leher serta bagian tertentu dari kaki.
Karena terdapat perbedaan rincian antarulama, seseorang sebaiknya tidak menggunakan status mahram sebagai alasan untuk berpakaian tanpa batas. Bagian yang sangat pribadi tetap wajib dijaga, sedangkan kebiasaan keluarga juga semestinya mengikuti kesopanan serta aturan agama.
Ipar Tetap Bukan Mahram
Salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap saudara laki laki dari suami sebagai mahram bagi seorang perempuan. Padahal, kakak ipar atau adik ipar lawan jenis bukan mahram permanen.
NU Online menjelaskan bahwa hubungan dengan ipar tetap mengikuti ketentuan interaksi antara laki laki dan perempuan nonmahram. Karena itu, aturan menutup aurat serta larangan berduaan tetap perlu diperhatikan.
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa larangan berkhalwat berlaku terhadap laki laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk dalam hubungan keluarga yang sering dianggap dekat karena perkawinan.
Hal yang sama berlaku kepada sepupu. Sepupu laki laki bukan mahram bagi perempuan karena pada dasarnya keduanya dapat menikah. Kedekatan sejak kecil atau hubungan keluarga yang erat tidak mengubah status tersebut.
Karena itu, seorang perempuan tetap perlu menutup aurat ketika bertemu sepupu laki laki atau saudara laki laki dari suaminya sebagaimana ketika berhadapan dengan laki laki nonmahram lainnya.
Bagaimana Batas Aurat Wanita di Depan Sesama Perempuan?
Pertemuan sesama perempuan memiliki ketentuan yang lebih longgar dibanding pertemuan dengan laki laki nonmahram. Dalam pembahasan fikih yang dikutip NU Online, seorang perempuan dapat melihat perempuan lain selama tidak berkaitan dengan syahwat, sedangkan bagian antara pusar dan lutut tetap harus dijaga.
Meski demikian, batas minimal tersebut bukan berarti seseorang dianjurkan berpakaian hanya dengan menutup bagian antara pusar dan lutut ketika berkumpul bersama perempuan lain. Adab, rasa malu dan kesopanan tetap menjadi bagian dari perilaku seorang Muslimah.
Ada pula pembahasan khusus mengenai perempuan Muslim di hadapan perempuan non Muslim. Para ulama memiliki rincian pandangan yang tidak seluruhnya sama. Majelis Tarjih Muhammadiyah mencatat perbedaan pembahasan tersebut dan tetap menganjurkan kehati hatian dalam memperlihatkan bagian tubuh yang bersifat pribadi.
Kondisi seperti ruang ganti, asrama, fasilitas kesehatan atau tempat perawatan juga dapat mempunyai kebutuhan berbeda. Dalam keadaan tersebut, kebutuhan yang sah dan tingkat keterbukaan yang diperlukan perlu dipertimbangkan secara proporsional.
Aurat Wanita di Hadapan Suami Berbeda dari Nonmahram
Hubungan suami dan istri mempunyai ketentuan berbeda dibanding hubungan dengan orang lain. Dalam hubungan perkawinan yang sah, pembatasan aurat antara pasangan tidak diberlakukan sebagaimana terhadap orang asing.
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam pembahasan tentang aurat menjelaskan adanya pengecualian dalam hubungan suami istri dibanding larangan menampakkan aurat kepada laki laki yang bukan mahram.
Hal tersebut tidak menghilangkan nilai kesopanan dan penghormatan di dalam kehidupan rumah tangga. Namun, dari sisi hukum aurat, hubungan suami istri mempunyai ruang yang berbeda karena keduanya terikat oleh akad perkawinan yang sah.
Pakaian Menutup Aurat Tidak Cukup Hanya Menutup Kulit
Persoalan pakaian tidak berhenti pada apakah kulit tertutup atau tidak. Para ulama juga membahas karakter pakaian yang digunakan.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebut pakaian Muslimah yang digunakan untuk menutup aurat semestinya tidak transparan dan tidak terlalu ketat hingga lekuk tubuh terlihat dengan jelas. Penutup kepala juga perlu dipakai dengan cara yang menutupi bagian tubuh yang memang termasuk aurat.
Karena itu, pakaian yang seluruh bahannya menempel rapat pada tubuh masih menyisakan persoalan meskipun kulit tidak terlihat. Hal serupa berlaku pada kain yang sangat tipis sehingga warna kulit atau bentuk tubuh masih tampak.
QS An Nur ayat 31 secara khusus memerintahkan perempuan beriman mengulurkan penutup kepala ke bagian dada. Ayat tersebut menunjukkan bahwa pembahasan pakaian tidak hanya berkaitan dengan rambut, tetapi juga bagaimana pakaian menjaga bagian dada dan tubuh lainnya.
Menurut penulis, pembicaraan mengenai batas aurat wanita sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan berapa sentimeter tubuh yang boleh terlihat. Ajaran mengenai aurat berjalan bersama perintah menjaga pandangan, kehormatan dan sikap ketika berinteraksi.
Hadis Asma Sering Dijadikan Rujukan Batas Wajah dan Telapak Tangan
Salah satu hadis yang sering muncul dalam pembahasan batas aurat wanita adalah riwayat mengenai Asma binti Abu Bakar. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan Nabi Muhammad SAW memberikan isyarat kepada wajah dan telapak tangan ketika membicarakan bagian tubuh perempuan dewasa yang dapat terlihat.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan riwayat tersebut sebagai salah satu rujukan penjelasan bahwa aurat perempuan meliputi seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.
Namun, status sanad hadis tersebut juga perlu disebutkan secara terbuka. Dalam Sunan Abu Dawud, riwayat itu dinilai mursal karena Khalid bin Duraik tidak bertemu Aisyah. Penjelasan mengenai status tersebut juga dicantumkan dalam kajian Tarjih Muhammadiyah.
Karena itu, ketentuan mengenai aurat tidak dibangun dari satu hadis tersebut saja. Ulama membahasnya bersama ayat Al Quran, riwayat lain serta penjelasan para ahli fikih selama berabad abad.
Perbedaan Pendapat Ulama Tidak Selalu Berarti Salah Satunya Mengabaikan Aurat
Dalam beberapa bagian, masyarakat dapat menemukan pendapat ulama yang berbeda mengenai kaki, wajah atau aturan pandangan. Perbedaan tersebut lahir dari metode penafsiran dalil dan penyusunan hukum yang digunakan masing masing mazhab.
Dalam Mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Indonesia, pegangan yang umum adalah seluruh tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan sebagai aurat. Namun, bahkan dalam lingkungan Mazhab Syafi’i sendiri tercatat pendapat tertentu mengenai telapak kaki.
Perbedaan lain muncul ketika pembahasan beralih dari status aurat menuju hukum memandang wajah perempuan nonmahram. Karena itu, kutipan pendapat ulama sebaiknya dibaca lengkap agar aturan mengenai pakaian tidak tercampur dengan pembahasan mengenai pandangan.
Bagi masyarakat awam, mengikuti pendapat ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya dapat menjadi jalan yang lebih aman daripada menyusun keputusan sendiri dari potongan informasi di media sosial.
Batas Aurat Mulai Menjadi Kewajiban Setelah Perempuan Baligh
Kewajiban syariat secara penuh berkaitan dengan seseorang yang telah memasuki usia taklif. Dalam pembahasan aurat, perempuan yang telah baligh mulai memikul kewajiban menjaga bagian tubuhnya sesuai ketentuan syariat.
Sebelum seorang anak mencapai usia tersebut, pendidikan mengenai aurat dapat dikenalkan secara bertahap. Tujuannya agar kebiasaan menjaga privasi tubuh, berpakaian sopan dan memahami siapa yang boleh melihat bagian tubuh tertentu terbentuk sejak awal.
Muhammadiyah dalam pembahasan pendidikan anak juga mengaitkan QS An Nur ayat 31 dengan pendidikan mengenai batas tubuh, hubungan mahram serta perlindungan anak.
Orang tua dengan demikian tidak hanya berperan menyediakan pakaian. Anak perempuan juga perlu diberi penjelasan mengapa rambut dan bagian tubuh tertentu mulai ditutup setelah baligh, siapa yang termasuk mahram dan siapa yang tetap berstatus nonmahram meskipun masih berada dalam lingkungan keluarga besar.
Pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika anak mulai bersekolah, tinggal di asrama, mengikuti kegiatan olahraga, bepergian atau menggunakan ruang publik bersama banyak orang. Dengan mengetahui batas aurat wanita sejak awal, seorang Muslimah dapat menjalankan ketentuan agamanya berdasarkan pemahaman yang lebih utuh, bukan semata mengikuti bentuk pakaian yang sedang digunakan lingkungan sekitarnya.


Comment