Korban Salah Sita Harus Diganti, Usul Baru dalam RUU Perampasan Aset Pembahasan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset kembali menyoroti perlindungan terhadap warga yang hartanya keliru diblokir, disita, atau dirampas oleh negara. Kalangan advokat mengusulkan agar rancangan tersebut tidak hanya memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga menetapkan hak ganti rugi bagi korban salah sita.
Masukan itu muncul dalam rangkaian rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama organisasi advokat. Harry Ponto dari Peradi Suara Advokat Indonesia dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi termasuk pihak yang diundang untuk memberikan pandangan mengenai perlindungan pihak ketiga, proses hukum yang adil, serta ganti rugi apabila terjadi kekeliruan dalam perampasan aset.
RUU Perampasan Aset masih berada dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR. Komisi III telah menyusun rancangan tersebut sejak Januari 2026 dan terus menghimpun masukan dari akademisi, advokat, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta mantan pejabat lembaga penegak hukum.
Kewenangan Menyita Harus Disertai Tanggung Jawab Negara
Perampasan aset dirancang sebagai sarana untuk mengambil hasil kejahatan yang masih dikuasai pelaku, keluarga, perusahaan, maupun pihak lain. Instrumen ini dianggap penting karena hukuman penjara tidak selalu berhasil mengembalikan kerugian negara atau kerugian yang dialami korban.
Persoalan muncul ketika tindakan aparat ternyata keliru. Sebuah rumah dapat disita karena alamat pemiliknya dianggap berkaitan dengan tersangka. Rekening perusahaan dapat diblokir karena terdapat transaksi dengan pihak yang sedang diperiksa. Kendaraan milik keluarga juga dapat diperlakukan sebagai harta pelaku meski dibeli dari pendapatan yang sah.
Apabila kesalahan baru diketahui setelah beberapa bulan, pemilik aset mungkin telah kehilangan pendapatan, pelanggan, kesempatan usaha, serta biaya besar untuk menghadapi proses hukum. Pengembalian benda saja belum tentu memulihkan seluruh kerugian tersebut.
Usul ganti rugi berangkat dari prinsip bahwa kewenangan negara harus berjalan bersama tanggung jawab. Aparat memang perlu diberi ruang untuk bergerak cepat agar aset tidak dialihkan, dijual, atau dibawa ke luar negeri. Namun, tindakan cepat tetap harus dapat diuji dan diperbaiki ketika menyasar orang yang tidak terlibat.
โMenurut penulis, negara tidak cukup hanya mengembalikan aset yang salah disita. Kerugian yang muncul selama aset berada dalam penguasaan aparat juga harus dihitung secara jujur.โ
Salah Sita Tidak Hanya Menyangkut Tersangka
Korban salah sita tidak selalu berstatus tersangka atau terdakwa. Mereka dapat berasal dari keluarga, rekan bisnis, konsumen, kreditur, pemegang saham, pemilik tanah, penyewa, atau pembeli yang memperoleh barang melalui transaksi yang sah.
Dalam hukum perdata, pihak yang menguasai suatu benda belum tentu menjadi pemiliknya. Sebaliknya, pemilik yang sah belum tentu sedang menguasai benda tersebut. Hubungan sewa, pinjam pakai, jaminan, hibah, warisan, dan jual beli dapat membuat status kepemilikan jauh lebih rumit daripada nama yang tercantum dalam satu dokumen.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra telah mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat melalui hukum pidana. Pendekatan perampasan terhadap benda berhubungan langsung dengan persoalan kepemilikan yang diatur dalam hukum perdata.
Sebagai contoh, mobil yang digunakan tersangka dapat berasal dari perusahaan penyewaan. Gudang yang dipakai menyimpan barang ilegal mungkin berdiri di tanah milik pihak lain. Dana yang berada dalam satu rekening perusahaan juga dapat mencakup pembayaran konsumen atau hak pekerja.
Bila pemeriksaan kepemilikan dilakukan secara terburu buru, tindakan penyitaan dapat memindahkan beban penegakan hukum kepada orang yang tidak mengetahui kejahatan tersebut.
Hak Milik Warga Dijamin Konstitusi
Perampasan aset menyentuh hak atas kepemilikan yang mendapat perlindungan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat 4 menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang.
Jaminan lain terdapat dalam Pasal 28D ayat 1 mengenai kepastian hukum yang adil. Kedua ketentuan itu tidak menutup kewenangan negara untuk menyita hasil kejahatan. Namun, tindakan tersebut harus berdasarkan undang undang, bukti yang memadai, keputusan lembaga berwenang, serta kesempatan bagi pemilik untuk mengajukan keberatan.
Komisi III juga menekankan bahwa pencarian aset harus mengikuti prinsip proporsionalitas. Apabila kerugian negara diperkirakan Rp10 miliar, penyitaan senilai Rp100 miliar harus disertai penjelasan mengenai hubungan seluruh harta tersebut dengan tindak pidana. Aset yang diperoleh secara sah tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai hasil kejahatan.
Jaminan konstitusional tersebut menjadi alasan mengapa ganti rugi perlu ditempatkan sebagai hak, bukan pemberian sukarela dari lembaga penegak hukum.
Mekanisme Tanpa Pemidanaan Membutuhkan Pengamanan Ketat
Salah satu bagian yang banyak dibahas dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme non conviction based asset forfeiture. Melalui mekanisme ini, permohonan perampasan diajukan terhadap aset tanpa harus menunggu pemiliknya lebih dahulu dijatuhi pidana.
Cara tersebut dapat digunakan dalam keadaan tertentu, misalnya pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diadili karena alasan hukum. Gugatan diarahkan terhadap bendanya sehingga pengadilan menilai hubungan antara aset dan tindak pidana.
Mekanisme ini dinilai membantu negara ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan, sementara aset hasil kejahatan masih dapat ditemukan. Namun, standar pembuktiannya harus dirumuskan secara terang karena pemilik berisiko kehilangan harta tanpa adanya putusan pidana terhadap dirinya.
Komisi III dan berbagai ahli telah mengingatkan bahwa perampasan tanpa pemidanaan harus tetap berada di bawah pengawasan pengadilan. Pemilik wajib diberi pemberitahuan, waktu untuk menyiapkan bukti, akses terhadap dokumen permohonan, serta hak mengajukan keberatan dan upaya hukum.
Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin rinci pula batas penggunaannya. Tanpa pengamanan tersebut, perampasan aset dapat berubah dari alat pemulihan hasil kejahatan menjadi tekanan terhadap orang yang belum terbukti bersalah.
Ganti Rugi Perlu Mencakup Kerugian Nyata
Pengaturan ganti rugi tidak boleh hanya berbunyi bahwa aset wajib dikembalikan apabila penyitaan dinyatakan salah. RUU perlu menentukan jenis kerugian yang dapat diminta oleh pemilik.
Kerugian pertama adalah penurunan nilai benda. Kendaraan yang disimpan terlalu lama dapat rusak. Bangunan yang tidak dirawat dapat mengalami kebocoran. Mesin produksi dapat berkarat, sedangkan bahan makanan dan barang dagangan dapat kedaluwarsa.
Kerugian kedua berkaitan dengan pendapatan yang hilang. Sebuah perusahaan dapat berhenti beroperasi setelah rekeningnya diblokir. Pengusaha angkutan kehilangan pemasukan ketika kendaraan disita. Pemilik rumah kontrakan tidak menerima uang sewa karena bangunannya berada dalam penguasaan aparat.
Kerugian berikutnya berupa biaya hukum, biaya penyimpanan, biaya perawatan, serta kewajiban kepada pekerja dan mitra usaha. Pemilik juga mungkin harus membayar denda kepada pihak lain karena tidak dapat memenuhi perjanjian selama asetnya diblokir.
RUU perlu membedakan kerugian yang dapat dibuktikan melalui dokumen dengan permintaan yang hanya berdasarkan perkiraan. Pengadilan dapat menggunakan laporan keuangan, faktur, kontrak, hasil penilaian, serta keterangan ahli untuk menetapkan jumlah pembayaran.
Penilaian Aset Harus Dilakukan Sejak Awal
Banyak persoalan muncul karena nilai dan kondisi aset baru diperiksa ketika barang hendak dilelang atau dikembalikan. Pada saat itu, kerusakan mungkin telah terjadi dan sulit diketahui siapa yang bertanggung jawab.
Setiap penyitaan sebaiknya disertai pencatatan terperinci mengenai jenis, jumlah, kondisi, lokasi, foto, video, nomor identifikasi, serta nilai sementara aset. Pemilik atau kuasanya perlu memperoleh salinan berita acara agar mempunyai dasar pembanding.
Untuk aset bernilai tinggi, penilaian dapat dilakukan oleh penilai independen. Nilai awal tersebut dibutuhkan apabila barang kemudian rusak, hilang, dijual terlalu murah, atau tidak dapat dikembalikan dalam keadaan semula.
Aset berupa perusahaan membutuhkan pemeriksaan berbeda. Nilainya tidak hanya berasal dari gedung, tanah, dan mesin, tetapi juga kegiatan usaha, izin, kontrak, persediaan, serta hubungan dengan pelanggan. Penutupan tanpa perencanaan dapat mengurangi nilainya dengan cepat.
โPengelolaan aset sitaan harus diperlakukan sebagai tanggung jawab profesional karena satu kesalahan penyimpanan dapat menghapus nilai yang hendak dipulihkan negara.โ
Korban Harus Memiliki Jalur Permohonan yang Cepat
Hak ganti rugi tidak akan banyak membantu apabila korban harus menjalani perkara baru selama bertahun tahun. RUU perlu menyediakan jalur khusus dengan batas waktu pemeriksaan dan pembayaran yang jelas.
Pemilik dapat diberi hak mengajukan keberatan sejak tahap pemblokiran atau penyitaan. Pengadilan kemudian memeriksa bukti kepemilikan, asal aset, hubungan dengan pelaku, serta pengetahuan pemilik mengenai dugaan kejahatan.
Apabila penyitaan dinyatakan tidak sah, hakim seharusnya dapat memerintahkan pengembalian aset sekaligus memeriksa permohonan ganti rugi. Cara ini lebih efisien daripada memaksa korban mengajukan gugatan perdata terpisah setelah memenangkan keberatan.
Mahkamah Konstitusi pernah menerima keterangan ahli bahwa pihak ketiga beritikad baik sering harus menempuh gugatan perdata yang memakan waktu dan biaya, sementara aset mereka telah lebih dahulu disita atau dilelang. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Batas waktu juga perlu dikenakan kepada lembaga yang membayar. Putusan ganti rugi tidak boleh berhenti sebagai dokumen pengadilan tanpa kepastian pencairan.
KUHAP Baru Sudah Mengenal Hak Ganti Rugi
Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang undang tersebut mengatur ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi sebagai bagian dari perlindungan dalam proses pidana.
Pasal 173 memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti rugi akibat penangkapan, penahanan, penuntutan, pengadilan, atau tindakan lain yang dilakukan tanpa alasan sah atau akibat kekeliruan mengenai orang maupun hukum yang diterapkan. Permohonan tertentu diperiksa melalui praperadilan.
KUHAP baru juga menyebut pembayaran ganti rugi bersumber dari dana abadi dan diberikan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh lembaga pengelola setelah terdapat penetapan pengadilan.
Meski demikian, RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan aturan yang lebih khusus. Korban salah sita bisa merupakan pihak ketiga yang tidak pernah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana. Bentuk kerugiannya juga dapat berbeda karena menyangkut aset usaha, rekening, surat berharga, tanah, atau barang yang nilainya berubah selama berada dalam penguasaan negara.
Hubungan antara KUHAP dan RUU Perampasan Aset harus diselaraskan agar korban tidak dipingpong antara praperadilan, pengadilan pidana, dan gugatan perdata.
Pihak Ketiga Beritikad Baik Memerlukan Perlindungan Tegas
Istilah pihak ketiga beritikad baik harus dijelaskan secara rinci. Seseorang tidak cukup hanya menunjukkan bahwa namanya tercantum dalam sertifikat atau dokumen kepemilikan.
Pengadilan perlu memeriksa cara aset diperoleh, harga yang dibayarkan, waktu transaksi, hubungan dengan pelaku, sumber dana, serta apakah pembeli mengetahui atau seharusnya mengetahui asal barang tersebut.
Pembeli yang memperoleh rumah melalui transaksi wajar dan membayar sesuai harga pasar tentu berbeda dari orang yang menerima pengalihan aset tanpa pembayaran beberapa hari setelah penyidikan dimulai.
Pihak ketiga beritikad baik juga dapat berupa bank yang memegang jaminan, pekerja yang mempunyai hak atas upah, konsumen yang telah membayar produk, pasangan yang mempunyai bagian dalam harta bersama, atau pemegang saham yang tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dua kelompok Peradi yang memberikan masukan kepada DPR sama sama menekankan pentingnya perlindungan pihak ketiga beritikad baik. DPR juga sedang mendalami perlindungan harta bersama agar anggota keluarga yang tidak terlibat tidak kehilangan haknya secara otomatis.
Aparat Tidak Boleh Kebal dari Pemeriksaan
Ganti rugi dari negara perlu diikuti pemeriksaan terhadap penyebab salah sita. Kesalahan dapat terjadi karena data tidak lengkap, penafsiran keliru, identitas yang sama, dokumen palsu, atau tindakan yang melampaui kewenangan.
Apabila kekeliruan terjadi meski seluruh prosedur telah dijalankan dengan hati hati, tanggung jawab negara tetap diperlukan untuk memulihkan korban. Namun, bila ditemukan kelalaian berat, rekayasa, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang, pemeriksaan etik dan pidana harus berjalan.
Tanpa pertanggungjawaban terhadap petugas, pembayaran ganti rugi hanya memindahkan beban kepada anggaran negara. Aparat yang melakukan pelanggaran tidak merasakan konsekuensi langsung, sedangkan masyarakat membayar kesalahan melalui uang publik.
Komisi III berulang kali menegaskan bahwa RUU tidak boleh membuka ruang kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan pengadilan, audit, pencatatan digital, dan pemeriksaan internal harus menjadi bagian dari sistem sejak penelusuran aset dimulai.
Aset yang Sudah Terjual Menimbulkan Persoalan Lebih Rumit
Kesalahan akan menjadi lebih sulit diperbaiki apabila aset telah dilelang kepada pembeli lain. Negara mungkin tidak dapat sekadar meminta pembeli mengembalikan barang karena pembeli lelang juga dapat berstatus pihak yang beritikad baik.
Dalam keadaan seperti itu, korban membutuhkan ganti rugi berdasarkan harga wajar, bukan hanya nilai hasil lelang. Harga lelang bisa lebih rendah daripada nilai pasar karena penjualan dilakukan dalam waktu terbatas atau kondisi barang telah menurun.
RUU perlu menentukan waktu tunggu sebelum aset dilelang. Selama keberatan pihak ketiga masih diperiksa, penjualan sebaiknya ditunda kecuali barang mudah rusak atau biaya penyimpanannya sangat tinggi.
Untuk barang yang mudah rusak, hasil penjualan dapat ditempatkan dalam rekening penampungan sampai status hukumnya diputus. Cara tersebut mempertahankan nilai sekaligus mencegah hasil penjualan langsung masuk ke kas negara sebelum sengketa selesai.
Pemilik harus diberi pemberitahuan mengenai rencana lelang, nilai penilaian, serta kesempatan mengajukan penundaan. Proses tertutup hanya akan memperbesar sengketa ketika putusan pengadilan menyatakan aset tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Sumber Dana Ganti Rugi Harus Dipastikan
RUU juga perlu menentukan dari mana pembayaran kepada korban salah sita berasal. Pilihannya dapat berupa dana abadi sebagaimana dikenal dalam KUHAP baru, anggaran lembaga, dana hasil pengelolaan aset, atau pos khusus dalam anggaran negara.
Mengandalkan anggaran lembaga penegak hukum berisiko memperlambat pembayaran karena harus menunggu proses administrasi. Sebaliknya, mengambil langsung dari hasil aset rampasan memerlukan pemisahan yang ketat agar dana tersebut tidak bercampur dengan hak korban tindak pidana dan penerimaan negara.
Pembayaran harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan tidak memerlukan persetujuan ulang dari lembaga yang melakukan penyitaan. Bila lembaga tersebut masih dapat menolak pencairan, putusan ganti rugi kehilangan kekuatan nyata.
DPR melalui kajian keparlemenan sebelumnya telah memasukkan ganti rugi dan perlindungan pihak ketiga sebagai materi penting yang perlu diatur dalam pembentukan undang undang perampasan aset.
RUU Harus Menentukan Batas Waktu Pemblokiran
Pemblokiran rekening sering dilakukan untuk mencegah dana dipindahkan. Langkah ini dapat dibutuhkan pada tahap awal, tetapi tidak seharusnya berlangsung tanpa batas.
RUU perlu menentukan berapa lama pemblokiran awal dapat dilakukan, syarat perpanjangan, serta bukti yang harus ditunjukkan kepada hakim. Setiap perpanjangan harus disertai alasan mengenai perkembangan pemeriksaan.
Rekening operasional perusahaan memerlukan perlakuan khusus. Pengadilan dapat mengizinkan pembayaran gaji, pajak, listrik, bahan baku, atau kebutuhan pokok lain selama penyidikan berlangsung. Seluruh pengeluaran dapat diawasi tanpa harus menghentikan kegiatan perusahaan.
Cara tersebut menjaga nilai aset sekaligus melindungi pekerja dan pihak yang tidak terlibat. Penyitaan yang menghentikan usaha secara total dapat menyebabkan perusahaan bangkrut sebelum keterkaitan pemiliknya dengan tindak pidana dibuktikan.
Bila penyitaan akhirnya dinyatakan salah, catatan transaksi dan laporan keuangan selama masa pemblokiran dapat digunakan untuk menghitung kehilangan pendapatan secara lebih tepat.
Putusan Ganti Rugi Perlu Terbuka untuk Publik
Transparansi dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana negara memperbaiki kekeliruan. Putusan mengenai salah sita dan pembayaran ganti rugi sebaiknya diumumkan setelah melindungi data pribadi serta informasi rahasia.
Laporan tahunan dapat mencantumkan jumlah aset yang diblokir, nilai aset yang dirampas, jumlah keberatan pihak ketiga, putusan pengembalian, nilai ganti rugi, serta waktu pembayaran.
Data tersebut membantu DPR menilai apakah kewenangan yang diberikan terlalu luas atau sudah digunakan secara tepat. Publik juga dapat mengetahui lembaga mana yang paling sering menghadapi keberatan dan alasan apa yang menyebabkan penyitaan dibatalkan.
Pengawasan tidak boleh hanya menghitung berapa banyak uang yang berhasil masuk ke kas negara. Ukuran lain yang sama penting adalah jumlah aset yang salah sasaran, kondisi barang ketika dikembalikan, serta kecepatan negara memulihkan hak pemilik yang sah.
Rangkaian pasal mengenai pemberitahuan, keberatan, penilaian aset, batas waktu penyitaan, larangan lelang selama sengketa, serta pembayaran ganti rugi perlu disusun dalam satu jalur yang mudah digunakan. Tanpa prosedur tersebut, korban salah sita akan tetap menghadapi perjalanan panjang untuk memperoleh kembali harta yang sejak awal tidak pernah berasal dari kejahatan.


Comment