Perpres ILO 188 untuk ABK menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan. Selama bertahun tahun, anak buah kapal asal Indonesia bekerja di kapal asing dengan perlindungan minim, regulasi lemah, dan pengawasan yang sering kali tertinggal jauh dari praktik di lapangan. Kini, lewat langkah pemerintah yang mengadopsi standar internasional, terutama melalui Perpres ILO 188 untuk ABK, harapan baru muncul bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di gelombang laut dunia.
Mengapa Perpres ILO 188 untuk ABK Dianggap Kado Istimewa
Bagi kalangan pemerhati buruh migran, lahirnya Perpres ILO 188 untuk ABK ibarat hadiah yang sudah lama dinanti. Regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi titik balik cara negara memandang profesi anak buah kapal perikanan dan niaga yang bekerja lintas batas.
Di balik peresmian peraturan ini, peran kuat Kementerian yang membidangi perlindungan pekerja migran internasional sangat menonjol. Dorongan konsisten, lobi lintas kementerian, hingga penyelarasan dengan standar Organisasi Buruh Internasional menjadi rangkaian panjang yang akhirnya berbuah pada pengesahan peraturan presiden.
“Bagi ABK, regulasi yang kuat bukan hanya soal gaji dan kontrak, tetapi soal pulang dengan selamat.”
Perpres ini diposisikan sebagai kado istimewa karena menjawab banyak keluhan klasik ABK Indonesia: jam kerja tanpa batas, gaji yang dipotong sepihak, penyiksaan di kapal, hingga kasus kematian yang berujung pada pemulangan jenazah tanpa kejelasan hak.
Apa Itu Perpres ILO 188 untuk ABK dan Mengapa Penting
Perpres ILO 188 untuk ABK merujuk pada pengesahan dan implementasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi ini mengatur standar minimum kerja dan hidup bagi awak kapal perikanan, termasuk yang bekerja di kapal asing. Melalui perpres, Indonesia mengikatkan diri secara resmi pada standar internasional tersebut dan berkewajiban menyesuaikan seluruh regulasi turunannya.
Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai aspek, mulai dari persyaratan usia minimum, kesehatan dan keselamatan kerja, standar akomodasi di kapal, jam kerja dan waktu istirahat, hingga repatriasi atau pemulangan awak kapal. Dengan perpres, Indonesia menyatakan siap memastikan perusahaan perekrut dan pemilik kapal mematuhi standar ini ketika mempekerjakan ABK Indonesia.
Pentingnya perpres ini terletak pada dua hal. Pertama, memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hak ABK, baik di dalam negeri maupun melalui kerja sama internasional. Kedua, menjadi alat diplomasi tenaga kerja, sehingga pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar lebih kuat ketika berhadapan dengan negara bendera kapal atau perusahaan asing yang mempekerjakan ABK asal Indonesia.
Latar Belakang Kelam Kondisi ABK Indonesia di Kapal Asing
Sebelum Perpres ILO 188 untuk ABK hadir, kisah pahit tentang anak buah kapal Indonesia sudah berulang kali mencuat. Laporan lembaga swadaya masyarakat, investigasi media, dan testimoni para penyintas memperlihatkan pola pelanggaran yang mirip: kerja berhari hari dengan jam panjang tanpa istirahat memadai, makan dan air minum yang tak layak, kekerasan fisik dan verbal dari atasan, hingga penahanan dokumen dan gaji.
Banyak ABK yang direkrut lewat jalur tidak resmi, terjebak dalam skema potongan gaji, atau bahkan praktik yang mendekati kerja paksa. Ketika terjadi insiden di laut, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian, keluarga di tanah air kerap kebingungan menuntut hak karena kontrak kerja tidak jelas dan posisi hukum mereka lemah di mata perusahaan asing.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya koordinasi antar lembaga di dalam negeri. Kementerian yang mengurus ketenagakerjaan, kelautan, perhubungan, dan migrasi pekerja sering berjalan sendiri sendiri. Di level operasional, pelabuhan keberangkatan dan kepulangan ABK pun tersebar di berbagai daerah, membuat pengawasan sulit dan rawan celah.
Dalam konteks seperti inilah Perpres ILO 188 hadir, bukan sebagai jawaban instan, tetapi sebagai kerangka hukum yang memberi arah baru penanganan masalah ABK Indonesia.
Peran Strategis Menteri P2MI dalam Mendorong Perpres ILO 188 untuk ABK
Di balik lahirnya Perpres ILO 188 untuk ABK, sosok menteri yang mengurusi perlindungan pekerja migran internasional memainkan peran sentral. Kementerian ini menjadi motor yang mendorong sinkronisasi regulasi dan menyuarakan urgensi perlindungan ABK di forum forum resmi pemerintah.
Peran strategis itu tampak dalam beberapa langkah kunci. Pertama, pengumpulan data kasus ABK yang selama ini tercecer di berbagai lembaga, lalu diolah menjadi bahan advokasi kebijakan. Kedua, membangun jejaring dengan organisasi internasional dan negara negara tujuan untuk menunjukkan bahwa Indonesia serius memperbaiki tata kelola penempatan ABK.
Ketiga, menginisiasi pembahasan lintas kementerian untuk menyamakan persepsi bahwa ABK adalah pekerja migran yang harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang sama kuatnya dengan pekerja migran sektor darat. Keempat, mengawal proses penyusunan naskah peraturan hingga mendapat persetujuan di tingkat tertinggi pemerintahan.
“Perpres ini bukan akhir perjuangan, melainkan pintu masuk untuk menguji seberapa serius negara melindungi warganya di laut lepas.”
Penyebutan Perpres ILO 188 sebagai kado istimewa bukan tanpa alasan. Di kalangan ABK dan aktivis, ada rasa diakui setelah sekian lama suara mereka hanya terdengar ketika terjadi tragedi.
Isi Pokok dan Standar Utama dalam Perpres ILO 188 untuk ABK
Agar tidak berhenti sebagai jargon, penting memahami apa saja standar utama yang diadopsi lewat Perpres ILO 188 untuk ABK. Secara garis besar, ada beberapa kluster pengaturan yang menyentuh langsung kehidupan kerja ABK.
Pertama, standar perekrutan dan kontrak kerja. Perpres menekankan bahwa setiap ABK harus memiliki perjanjian kerja tertulis yang jelas, memuat besaran gaji, jam kerja, hak istirahat, asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Agen penempatan wajib terdaftar dan diawasi, sehingga praktik percaloan dan potongan liar bisa ditekan.
Kedua, standar kesehatan dan keselamatan kerja. Kapal yang mempekerjakan ABK Indonesia diwajibkan memenuhi standar keselamatan tertentu, menyediakan alat pelindung diri, fasilitas medis dasar, serta prosedur penanganan darurat. Pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan dan pemantauan berkala juga menjadi bagian dari kewajiban.
Ketiga, standar kondisi hidup di kapal. ILO 188 mengatur ukuran minimal ruang tidur, kualitas makanan dan air minum, hingga akses sanitasi yang layak. Hal hal yang sebelumnya dianggap “wajar” meski tidak manusiawi, kini mendapat batasan yang jelas.
Keempat, perlindungan sosial dan repatriasi. ABK berhak atas jaminan sosial, termasuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Jika kontrak berakhir atau terjadi perselisihan, mereka berhak dipulangkan ke negara asal tanpa biaya tambahan yang membebani keluarga.
Perpres ini juga memperjelas tanggung jawab negara, agen, dan pemilik kapal. Tidak lagi bisa saling lempar tanggung jawab ketika terjadi masalah di tengah laut atau di pelabuhan asing.
Implementasi Perpres ILO 188 untuk ABK di Lapangan
Pertanyaan besar berikutnya adalah bagaimana Perpres ILO 188 untuk ABK diterapkan di lapangan. Regulasi sekuat apa pun akan kehilangan makna jika tidak menyentuh praktik sehari hari di pelabuhan, kantor agen, dan dek kapal.
Implementasi dimulai dari hulu, yaitu proses perekrutan. Kementerian terkait harus memperketat izin perusahaan penempatan ABK, melakukan audit rutin, serta menindak tegas agen yang melanggar. Sistem digital dapat dimanfaatkan untuk mencatat identitas ABK, kapal tujuan, dan negara bendera, sehingga pemerintah memiliki basis data yang dapat ditelusuri ketika terjadi kasus.
Di titik keberangkatan, pelabuhan harus menjadi gerbang pengawasan. Petugas imigrasi, syahbandar, dan pejabat terkait wajib memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk kontrak kerja yang sesuai standar ILO 188. ABK yang berangkat tanpa dokumen lengkap harus dicegah, bukan dibiarkan demi mengejar jadwal kapal.
Di luar negeri, peran perwakilan RI menjadi sangat penting. Kedutaan dan konsulat harus proaktif memantau kondisi ABK Indonesia, menjalin komunikasi dengan otoritas setempat, dan siap menjadi tempat berlindung ketika ABK melapor mengalami kekerasan atau eksploitasi.
Di hilir, ketika ABK pulang, mekanisme pengaduan harus tersedia dan mudah diakses. Pemerintah perlu memastikan bahwa laporan pelanggaran ditindaklanjuti, bukan hanya menjadi berkas yang mengendap di meja birokrasi.
Tantangan Penegakan dan Celah yang Masih Mengintai
Meski Perpres ILO 188 untuk ABK membawa angin segar, tantangan penegakan tidak bisa diabaikan. Pertama, keterbatasan kapasitas pengawasan. Jumlah kapal dan ABK yang tersebar di berbagai negara membuat pengawasan langsung menjadi sulit. Negara harus mengandalkan kerja sama internasional dan sistem pelaporan yang efektif.
Kedua, resistensi dari sebagian pelaku usaha. Standar baru berarti tambahan biaya untuk pemilik kapal dan agen. Tidak semua siap menaikkan kualitas akomodasi, membayar gaji sesuai standar, atau menyediakan asuransi komprehensif. Di titik ini, penegakan hukum dan sanksi tegas menjadi kunci agar Perpres tidak hanya menjadi imbauan moral.
Ketiga, rendahnya literasi hukum di kalangan ABK. Banyak pekerja yang berangkat dengan pengetahuan minim tentang hak mereka. Kontrak sering ditandatangani tanpa dibaca, atau ditulis dalam bahasa asing yang tidak mereka pahami. Edukasi sebelum keberangkatan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas singkat.
Keempat, koordinasi antar lembaga yang masih berpotensi tumpang tindih. Tanpa pembagian peran yang jelas, pengaduan ABK bisa terombang ambing antara satu instansi ke instansi lain. Perpres perlu diikuti dengan peraturan teknis yang rinci agar jalur penanganan kasus menjadi lebih pasti.
Harapan Baru bagi ABK Indonesia di Laut Internasional
Meski jalan masih panjang, Perpres ILO 188 untuk ABK menandai babak baru perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan. Negara kini memiliki rujukan jelas ketika berhadapan dengan perusahaan dan negara lain. ABK dan keluarganya pun punya dasar lebih kuat untuk menuntut hak ketika terjadi pelanggaran.
Perubahan mungkin tidak terasa seketika. Namun, dengan komitmen berkelanjutan dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil, standar yang tertulis di atas kertas dapat perlahan turun ke geladak kapal tempat ABK Indonesia bekerja siang dan malam.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perpres ILO 188 untuk ABK bukan pada jumlah pasal yang tertulis, melainkan pada berapa banyak nyawa yang terselamatkan, berapa banyak hak yang benar benar dibayarkan, dan berapa banyak ABK yang bisa pulang ke rumah dengan kepala tegak setelah mengarungi samudra dunia.


Comment