Terbit Tanggal 11 Maret 2021 oleh Media iGlobalNews
TANGERANG, IGLOBALNEWS.CO.ID – Diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang pihak perumahan The Essentials Daru telah memenuhi panggilan dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada Rabu sore (3/03/2021).
Menurut Deny Rahmat Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada DTRB, Ade pihak pengembang perumahan The Essentials Daru sudah datang ke kantor memenuhi surat pemanggilan dari DTRB, dan Ade pun mengakui kalau perumahan yang sedang dibangunnya belum memiliki dokumen perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Kemarin datang pak Ade, izinnya belum ada, dan masalah pemakaian tanah akan dibicarakan dengan PT Megapolis Urbanindo Sejahtera, iya mengakui izinnya belum ada,” ujarnya
Ditempat terpisah, Abdul Nasir Humas Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang dalam hal ini penegak perda Kabupaten Tangerang dinilai sangat lemah, Ia meminta ketegasan Satpol PP dalam menyikapi pembangunan perumahan The Essentials yang diketahui belum mengantongi izin.
“Saya kira penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang masih lemah dalam menyikapi Investor – Investor yang tidak ta’at aturan di Daerah Kabupaten Tangerang, contohnya perumahan The Essentials yang sudah jelas tidak memiliki izin namun Satpol PP masih memanggil memanggil saja tanpa melakukan tindakan tegas,” ucap Humas DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang, Kamis (4/03/2021).
Abdul Nasir menambahkan, dirinya bersama tim akan terus memantau dan mengawal masalah ini sampai ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memberi efek jera bagi pelaku investor nakal.
“Untuk memberi efek jera bagi pelaku investor nakal, saya bersama tim akan terus memantau dan mengawal masalah ini sampai Satpol PP menyegel aktifitas pembangunan perumahan The Essentials Daru, sehingga para investor tidak akan macam – macam di wiliyah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
** Baca juga : Diduga Serobot Lahan, PT Individwa Refah Kreasi Dilaporkan.
Penulis : Rd.





