Terbit Tanggal 3 Januari 2021 oleh Media iGlobalNews

Photo pelaku Ts saat olah TKP.
MOROWALI, IGLOBALNEWS.CO.ID – Diduga akibat utang piutang seorang laki – laki paruh baya ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di Bukit Teletabis Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali pada Sabtu (2/1/2020).
Korban diketahui bernama Harsono (38) tahun asal Tanjung Pinang Kenca Kecamatan Tanjung Pinang bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai translate.
Pelaku memukul temanya sendiri hanya gara gara utang piutang dengan balok kayu.
Akibatnya Korban mendapat perawatan medis di Klinik PT IMIP dan akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Bahtera Kota Kendari pada Minggu 3 Januari 2020.
Sementara pelaku diketahui berinisial Ts (27) tahun tinggal di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi.
Sementara terduga (pelaku,red) sudah diamankan di Mako Polsek Bahodopi guna Proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan.SH dalam keterangannya menyebutkan bahwa Evanglin (perempuan) melaporkan kepada Polsek Bahodopi bahwa temannya Harsono sejak dari pukul 20:00 Wita meninggalkan Kosnya dengan maksud untuk menagih uangnya kepada Ts di Desa Bahomakmur Kecamatan, Bahodopi,
Namun sampai pukul 04:00 Wita, Harsono tidak kembali ke Kosnya dan Handphonenya dihubungi tidak direspon.
Berselang 30 menit kemudian anggota Polsek Bahodopi langsung menuju ke kosan yang terduga palaku (Ts) di Desa Bahomakmur atas petunjuk Evanglin (teman korban).
Polisi pun langsung mengamankan dan membawa Ts ke Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan, sebut Kapolsek Bahodopi.

Photo Korban ditemuakan warga dalam kondisi pingsan.
“Saat itu Ts belum mau mengakui perihal apa yang terjadi serta dimana keberadaan dari Harsono,” kata Iptu Zulfan.
Namun Polsek Bahodopi menerima laporan dari masyarakat adanya ditemukan korban penganiayaan tidak sadarkan diri di Bukit Teletabis Desa Keurea Kecamatan Bahodopi.
Personil Polsek Bahodopi pun menuju ke TKP di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sumarlin bersama lima Personil lainny, terang Iptu Zulfan.
Satu Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menemukan barang barang milik korban diantaranya : 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Putih Hitam, 1 Dompet, KTP dan BPJS dan korban langsung dibawa ke Klinik PT IMIP menggunakan mobil Patroli Polsek Bahodopi.
Berdasarkan Pengakuan dari Pelaku bahwa dirinyalah yang menganiaya korban dengan cara memukul Korban sebanyak tiga kali menggunakan Balok kayu di Bukit Teletabis Desa Keurea sekitar Pukul 20:30 Wita
Menurutnya, setelah menganiaya Korban, dirinya meninggalkan korban seorang diri di TKP dalam kondisi jatuh ke tanah dan ia langsung kembali ke Kosnya di Desa Bahomakmur.
Plaku terancaman paling lama 7 tahun penja, pungkas Iptu Zulfan.SH.
Peliput : Abd Rahman Ranra.
