Terbit Tanggal 9 Januari 2021 oleh Media iGlobalNews

Photo Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
TANGERANG, IGLOBALNEWS.CO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021).
Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010-Bag.Huk/2021 ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19.
Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.
2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Prokes Pencegahan Covid-19 memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan menerapkan (4M).
3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (Mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10:00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (persen) dari total kapasitas tempat.
4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kcgiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis : Hms/A Jueni.










