Terbit Tanggal 9 Januari 2021 oleh Media iGlobalNews
BANDUNG, IGLOBALNEWS.CO.ID – Dalam memutus mata rantai penyebaran (Covid-19). Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan memperlakukan kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) selama 2 (dua) minggu kedepan, yaitu mulai dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Terkait hal tersebut, Pamin Sie STNK Samsat Bandung Tengah, Iptu Nur Hidayati mengatakan bahwa upaya dalam rangka mencegah penyebaran (Covid-19) dilingkungan kantor Samsat Bandung Tengah, selain kita sudah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara keta.
“Kita juga sudah memperketat penerapannya,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (9/1/2021).
Mengenai penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), kita lakukan pengecekan suhu tubuh yang semula berada didepan pintu masuk gedung layanan kantor Samsat Bandung Tengah dipindahkan ke gerbang pintu masuk area kantor Samsat Bandung Tengah.
“Terkait hal tersebut nanti akan kita rapatkan dulu bersama Pak Kapus (Kepala Pusat),” katanya.
“Yang jelas untuk saat ini kita masih memperlakukan Prokes seperti biasa yang selama ini sudah kita terapkan,” pungkasnya.
Penulis : Sugiyanto.
