Terbit Tanggal 3 Desember 2020 oleh Media iGlobalNews

Photo Kapolresta Tangerang H. Ade Ary Syam Indradi
TANGERANG, IGLOBALNEWS.CO.ID – Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dipanggil Kepolisian Polresta Tangerang untuk diperiksa terkait Haul Syeh Abdul Qadir Jaelani yang digelar pada, Minggu 29 November 2020 di Cilongok Pasar Kemis yang menyebabkan kerumunan.
Adapun ke-4 (empat) pejabat yang dipanggil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, (Moch Maesyal Rasyid), Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tangerang, (Hery Heryanto), dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang (Bambang Mardi Sentosa).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan meminta ke terangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri dari, Sekretaris Daerah, Asda I, Kepala BPBD,dan Kepala Satpol PP,” ujar Kapolresta Tangerang, Rabu (2/12/2020).
Dari 4 pejabat itu diminta keterangan terkait keputusan Gubernur Banten Nomor 443 tanggal 14 Maret 2020 tentang kejadian luar biasa Covid-19 di Provinsi Banten dan tentang kejelasan Peraturan Bupati (Perbub Nomor 543 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
“Dalam perkembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit,dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas Covid-19,” ucap Kapolresta Tangerang H. Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/12/2020).
Kapolresta Tangerang lebih menjelaskan, semua masih dalam rangkaian, kita masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dan masih mengumpulkan fakta – fakta.
“Mereka lebih dulu kita mintai keterangan,dan dilanjut dengan pemeriksaan pihak panitia, untuk panitia nanti kita minta menjelaskan soal pelaksanaan haul,” tuturnya.
Penulis : Rd.










