Terbit Tanggal 24 November 2020 oleh Media iGlobalNews
BANDUNG, IGLOBALNEWS.CO.ID – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Komisaris Polisi (Kompol) Erik Bangun Prakasa, melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudirianto, yang diwakili Kasubnit || Satlantas Polresta Bandung, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Deny Fourtjhajanto mengatakan bahwa upaya dalam mengantisipasi bila mana ditemukan adanya Wajib Pajak (WP) yang datang ke Samsat Soreang Kabuaten Bandung untuk keperluan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun lainnya, suhu tububnya di atas normal 37 drajat, untuk antisipasi wajib pajak tersebut diduga terpapar Covid-19 maka sementara akan kita arahkan ke ruang isolasi sementara.
“Kita sudah menyediakan ruang isolasi sementara. Jadi bila mana ditemukan ada wajib pajak suhu tubuhnya di atas 37 drajat, maka untuk sementara akan kita bawah ke ruangan tersebut, dan untuk langkah selanjutnya kita akan berkordinasi dengan team Gugus Tugus Covid-19,” terangnya saat dikonfirmasi via pesan, Selasa (24/11/20).
Dikatakannya, ruang isolasi sementara yang digunakan iyalah ruangan yang sudah yang sebelumnya dipergunakan ruang Laktasi/Ibu Menyusui.
“Jadi untuk sementara ruangan tersebut kita pergunakan sebagai ruangan isolasi sementara,” tukasnya.
Penulis : Sugiyanto.










