Terbit Tanggal 18 September 2020 oleh Media iGlobalNews

Photo Bupati Serang Saat Berkunjung Di Perum. BCI Hj. Ratu Tatu Chasanah.
SERANG, IGLOBALNEWS.CO.ID – Mengutip pernyataan Hj. Ratu Tatu Chasanah Bupati Serang yang dilansir dari media online Serang Timur.co.id dengan judul, “Bupati Serang : Kita Kebut Serah Terima Aset Perumahan”, dalam pernyataannya pada bait kedua, menurut Tatu, secara aturan, Pemkab Serang belum bisa membangun fasos fasum di kawasan perumahan jika aset yang ada belum serah terimakan dari pengembang.
Publik menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Bupati serang tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Pasalnya, apabila secara aturan pemerintah daerah (Perda) Kabupaten Serang belum bisa membangun fasos dan fasum kawasan perumahan, kenapa fasos dan fasum wilayah perumahan Bumi Cikande Indah (BCI) dibangun dengan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang?, sebagaimana yang diketahui, bahwa fasos dan fasum perum. BCI belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang.
Ketika persoalan ini dikonfirmasikan awak media ini kepada Hj. Ratu Tatu Chasanah Bupati Kabupaten Serang melalui pesan singkat WhatsApp pada kamis, (17/09/2020), terkait pernyataan beliau yang dilansir dari media online Serang Timur.co.id yang diunggah pada Rabu,16 september 2020.
Namun sangat disesalkan, sampai dengan berita ini diterbitkan,Tatu engan menjawab konfirmasi yang disampaikan, ada apa dengan Bupati serang ini ?, yang terkesan memilih diam saat dikonfirmasi.
Penulis. Nero.










