Terbit Tanggal 19 Juni 2019 oleh iGlobalNews
Ketika coba diminta nomor HP-nya, para staf mengaku tidak mempunyainya. Harniyah dicari pers karena disinyalir saat proyek, ia menjadi salah satu pejabat penting proyek atau sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Begitu juga, Boyke Trisetyanto yang merupakan mantan Kadisperkim (sekarang Kepala BLH Banjar) juga gagal dikonfirmasi, karena HP-nya tidak bisa menyambung.
Kejati Kalsel menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pipanisasi SR di dalam wilayah Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh Perkim Banjar tahun 2016.
Kelima tersangka berinisial LR, HR, FS, BY dan YE. Terdiri tiga orang kontraktor dan dua dari Disperkim masing-masing selaku PPK dan PPTK.
Tak tanggung-tanggung, kejaksaan menuding berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalselteng potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.4,2 miliar (Rp4.226.553.863,63). “Semua baru ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan. Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Aspidsus Kejati Kalsel, Munaji kepada pers, Selasa (18/6/2019).
Modusnya menurut Munaji ialah penggelembungan harga satuan sambungan dari, Rp.1,3 juta menjadi Rp.3 juta.
Mulanya proyek ini untuk sambungan pipa rumah yang akan digunakan untuk mengalirkan air minum dari PDAM Intan Banjar.
Penulis : Adi.
Editor : A Jueni.
